LOMBOK – Beberapa bulan lalu tepatnya pada bulan agustus 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021-2022.
2 (dua) orang dari 4 (empat) tersangka itu adalah oknum anggota DPR-D Kabupaten Lombok Tengah. Namun dari penetapan tersangka itu sampai sekarang, sudah beberapa bulan berlalu masih tidak ada kejelasan perkembangan kasus yang ditangani Kejati NTB tersebut.
L. Abdul Wazir selaku masyarakat peduli demokrasi Kabupaten Lombok Tengah meminta kepada Kejati NTB, tentang bagaimana kejelasan dan perkembangan kasus tersebut. Jangan sampai kasus itu digantung tidak jelas, apalagi 2 (dua) orang tersangka masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
“Kami khawatir tersangka nanti bisa mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti terlebih para tersangka tersebut belum ditahan. Keaktifan mereka sebagai anggota dewan juga, sangat kita khawatirkan keputusan-keputusan yang dikeluarkan DPRD Lombok Tengah tidak obyektif, karena ditetapkan oleh tersangka kasus dugaan korupsi,” kata Azir sapaan akrabnya.
“Kami mohon kepada Kejati NTB untuk segera membuka sudah sejauh mana perkembangan kasus ini ke publik. Dan agar kami minta kasus ini juga segera dituntaskan, sebab sangat berbahaya sekali jika seorang tersangka kasus dugaan korupsi ikut mengambil keputusan-keputusan vital melalui parlemen,” sambung Azir
Itu nanti bisa sangat berakibat fatal dalam eksekusi keputusan-keputusan tersebut. Kami hanya mau minta kejelasan kasus tersebut demi murninya setiap keputusan yang dikeluarkan oleh DPRD Kabupaten Lombok Tengah, jangan sampai terkotori kepentingan para tersangka.
Dan jika memang kasus itu kurang bukti maka kami mohon agar Kejati NTB juga memberikan kejelasan serta menutup kasus tersebut. Tapi kami yakin Kejati NTB tidak mungkin gegabah dalam menetapkan tersangka, tentu mereka sudah punya alat bukti yang kuat. Tutupnya










