Sengketa Lahan Lapangan Desa Puyung Berlanjut ke Tingkat Banding
Korancepat.com – Lombok Tengah – Kepala Desa Puyung, Parhan, bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Iwan Wahyudi, serta tokoh masyarakat lainnya, menunjukkan komitmennya untuk mendampingi warga dalam kasus sengketa lahan. Setelah mengantongi kemenangan di tingkat pertama Pengadilan Negeri Praya dalam perkara nomor 52/PDT2026/PT.MTR, mereka bersiap untuk melanjutkan proses hukum ini ke tingkat banding.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata Parhan terhadap masyarakat yang terlibat dalam sengketa tersebut. Sebagai bagian dari tindak lanjut, ia juga mengantarkan surat permohonan hearing ke Kantor Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) guna memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.
“Kami bertekad untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami ingin memastikan bahwa hak masyarakat tidak terabaikan,” ujar Parhan saat memberikan keterangan kepada media.
Selain Parhan dan Iwan, dukungan juga datang dari berbagai elemen masyarakat yang seluruhnya berharap agar proses pengadilan berikutnya bisa berjalan lancar dan membawa hasil yang positif bagi warga Puyung.
Langkah ini menunjukkan solidaritas masyarakat dan pemerintah desa dalam menghadapi masalah yang menyangkut hak atas tanah. Mereka optimis bahwa kehadiran mereka di Pengadilan Tinggi akan memberikan dampak positif dalam penyelesaian kasus ini.










