Korancepat.com — Upaya mewujudkan transparansi tata kelola anggaran di Desa Parampuan, Lombok Barat, menemui jalan buntu. Rencana dialog publik antara Pemerintah Desa (Pemdes) dan Karang Taruna guna membahas penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 mendadak dibatalkan secara sepihak oleh pihak desa.

Keputusan tersebut memicu gelombang kritik dari aktivis pemuda dan masyarakat. Pemdes dinilai inkonsisten serta mengabaikan semangat profesionalisme dalam menjalankan etika pemerintahan.

Sekretaris Desa (Sekdes) Parampuan berdalih bahwa pembatalan dilakukan karena tidak adanya konfirmasi dari pihak Karang Taruna. Namun, klaim ini dinilai janggal dan bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

Berdasarkan penelusuran, pamflet kegiatan telah disebarluaskan secara masif melalui kanal resmi media sosial Pemerintah Desa. Bahkan, Sekdes sendiri diketahui terlibat langsung dalam persiapan teknis, termasuk pengadaan peralatan siaran langsung (live streaming) pada 5 Januari 2026.

“Alasan yang disampaikan sangat lemah dan terkesan mengada-ada. Ini bukan soal miskomunikasi, tapi soal kemauan untuk membuka ruang diskusi yang sehat,” tegas Rizky Ainul Huda, salah satu tokoh muda setempat.

Ketua Karang Taruna Desa Parampuan, Zaenudin Husni, menyayangkan sikap tertutup pemerintah desa. Menurutnya, pembatalan mendadak ini memunculkan spekulasi bahwa ada persoalan dalam pengelolaan APBDes yang coba ditutupi dari publik.

“Pembatalan ini mencederai prinsip partisipasi publik dan merendahkan peran Karang Taruna sebagai mitra strategis desa. Jika ruang dialog saja dibungkam, bagaimana mungkin kita percaya pada komitmen transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa?” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia menekankan bahwa Karang Taruna tidak membutuhkan alasan normatif yang menyesatkan, melainkan keberanian birokrasi untuk berdialog secara jujur dan bermartabat.

Pihak pemuda mengingatkan Pemerintah Desa bahwa pengelolaan anggaran bukanlah hak eksklusif perangkat desa, melainkan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan.

Penutupan ruang dialog ini dinilai menabrak semangat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui proses perencanaan dan penganggaran pembangunan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Parampuan masih menunggu itikad baik dari Pemerintah Desa untuk menjadwalkan ulang diskusi terbuka tersebut guna mengembalikan kepercayaan publik yang sempat mencederai nilai-nilai demokrasi di tingkat desa.