Korancepat.com – Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Seiring dengan meningkatnya aktivitas pasar, pentingnya kepatuhan dalam perpajakan, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, menjadi semakin relevan bagi investor dan pelaku industri.
Data terbaru mencatat bahwa penerimaan pajak dari aset kripto mencapai Rp1,93 triliun hingga Januari 2026. Rincian angka tersebut mencakup Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), Rp796,74 miliar (2025), dan Rp43,45 miliar pada Januari 2026. Ini menegaskan potensi kontribusi signifikan industri kripto terhadap penerimaan negara, sekaligus mempertegas pentingnya kepatuhan pajak para investor.
Pembaruan Regulasi Perpajakan
Dalam sesi edukasi perpajakan yang diselenggarakan oleh Tokocrypto bersama Ideatax, dibahas perubahan aturan yang akan memengaruhi transaksi kripto. Salah satu perubahan signifikan adalah pemberlakuan PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang mengubah skema pajak untuk perdagangan aset kripto.
PMK-50/2025 menetapkan bahwa transaksi jual beli aset kripto dikenakan PPh Final. Selain itu, PPN tidak akan dipungut karena aset kripto diperlakukan sama seperti surat berharga. Aturan ini juga memberikan pembedaan tarif berdasarkan platform, yakni 0,21% untuk transaksi di platform dalam negeri dan 1% untuk transaksi di platform luar negeri.
Peningkatan Daya Saing dan Kepatuhan
Sefcho Rizal, Chief Financial Officer (CFO) Tokocrypto, mengungkapkan bahwa skema baru ini dapat meningkatkan daya saing exchange lokal sekaligus mendorong kepatuhan dalam setiap transaksi. “Dengan PMK-50/2025, skema pajak menjadi lebih jelas. Pembedaan tarif untuk platform domestik memberikan insentif positif bagi ekosistem kripto kita,” ujar Sefcho.
Ia juga menambahkan bahwa exchange yang memiliki izin resmi berperan krusial dalam mendukung kepatuhan pajak, di mana pemungutan pajak dilakukan secara otomatis sesuai dengan regulasi yang ada. Tokocrypto juga menyediakan kemudahan dalam akses laporan pajak tahunan untuk membantu pengguna dalam menyiapkan dokumen pelaporan.
Kepatuhan Laporan SPT
Jovita Budianto, Partner di Ideatax, menekankan pentingnya mencantumkan kepemilikan aset kripto dalam SPT Tahunan, meskipun pajak tersebut bersifat final dan dipungut melalui exchange. “Meskipun pajak bersifat final, aset kripto tetap harus dilaporkan dalam SPT sebagai bagian dari harta. Ketelitian dalam pelaporan sangat penting untuk menghindari ketidaksesuaian yang bisa memicu klarifikasi dari otoritas pajak,” paparnya.
Ia juga mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda pelaporan dan memastikan bahwa semua aset, termasuk kripto, dicantumkan dengan benar. “Kepatuhan pajak merupakan tanggung jawab penting dalam pengelolaan risiko, yang tidak hanya menghindarkan dari sanksi tetapi juga mempertahankan reputasi yang baik,” tutup Jovita.
Dengan total penerimaan pajak kripto yang mencapai Rp1,93 triliun hingga Januari 2026, industri kripto di Indonesia semakin menunjukkan kontribusi terhadap negara. Kolaborasi antara exchange dan konsultan pajak diharapkan dapat meningkatkan literasi perpajakan, mendukung kepatuhan, dan menciptakan ekosistem kripto yang lebih transparan serta berkelanjutan.










