Korancepat – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Barat (Lobar) tahun 2026 resmi mengalami kenaikan signifikan setelah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nusa Tenggara Barat dengan Nomor: 100.3.3.1-68 Tahun 2025. Kenaikan tersebut disepakati bersama oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Lobar, mulai dari pemerintah, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), hingga Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lobar, Lalu Martajaya, menjelaskan bahwa penetapan UMK dilakukan sesuai regulasi nasional dan melalui proses pembahasan yang cukup panjang serta dinamis. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur NTB agar seluruh kabupaten/kota mengumumkan UMK paling lambat 24 Desember.
“UMK Lombok Barat ditetapkan sebesar Rp2.712.000, naik dari sebelumnya Rp2.602.831. Artinya ada kenaikan sekitar Rp109.323 atau kurang lebih 4,2 persen. Ini kenaikan yang sangat signifikan,” ujanya, Senin (29/12).
Ia menegaskan, meskipun secara nominal UMK Lobar masih berada pada posisi terendah di NTB, namun kenaikannya termasuk paling besar, mengingat dalam dua tahun terakhir UMK Lombok Barat tidak mengalami peningkatan.
“Jangan dilihat dari posisi terendahnya, tapi lihat kenaikannya. Selama dua tahun tidak naik, sekarang justru melonjak cukup tinggi. Ini kerja nyata,” tegasnya.
Lalu Martajaya menjelaskan, penetapan UMK mengacu pada formula resmi dari pemerintah pusat yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan UMK tahun sebelumnya. Berdasarkan data BPS dan kajian akademisi, kondisi ekonomi Lombok Barat dinilai membaik dan layak untuk dilakukan penyesuaian upah.
“BPS menyampaikan tidak ada alasan UMK tidak naik. Akademisi juga menilai pertumbuhan ekonomi kita cukup bagus. Dari dasar itulah formulasi dihitung dan menghasilkan angka Rp2,7 juta lebih,” jelasnya.
Dalam pembahasan Dewan Pengupahan, perdebatan sempat berlangsung alot karena adanya perbedaan kepentingan antara pihak pengusaha dan serikat pekerja. APINDO, yang mewakili dunia usaha, mempertimbangkan kemampuan perusahaan, sementara SPSI memperjuangkan upah layak bagi buruh.
“APINDO cukup berat karena mereka membawahi pengusaha, sementara SPSI ngotot karena ingin hidup layak. Tapi akhirnya bertemu di angka kompromi dengan alfa 0,5 persen, dan disepakati bersama,” ungkapnya.
Kesepakatan tersebut menjadi dasar hukum bagi seluruh perusahaan di Lobar untuk menerapkan UMK 2026 sebagai upah minimum yang wajib dibayarkan kepada pekerja.
Melihat tren pertumbuhan ekonomi daerah yang positif, Lalu Ratmajaya optimistis UMK Lombok Barat berpotensi kembali naik di tahun-tahun mendatang.
“Insyaallah, kalau pertumbuhan ekonomi kita terus bagus, tidak ada alasan UMK tidak naik. UMKM tumbuh, perusahaan bergerak, dan tenaga kerja ikut sejahtera,” katanya.
Ia juga menegaskan komitmen Disnaker Lobar untuk menindak perusahaan yang tidak mematuhi UMK, selama ada laporan resmi tertulis dari pekerja yang dirugikan.
“Kalau ada perusahaan nakal, gaji tidak dibayar atau pekerja diberhentikan sepihak, silakan lapor secara tertulis. Pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Lalu Martajaya berharap kenaikan UMK ini dapat berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja dan buruh di Lobar.
“Harapan kami ekonomi Lobar semakin kuat, UMKM berkembang, tenaga kerja sejahtera, dari desa sampai kota. Ini bagian dari kerja nyata pemerintah,” pungkasnya.










