Lombok Tengah — Masyarakat Dusun Jowet, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dihebohkan dengan munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang telah mereka kuasai dan garap secara turun-temurun sejak tahun 1970 namun malah tiba-tiba muncul sertifikat atas nama orang lain.

Sekitar 15 hektar lahan dari 17 pemilik atau warga, sebagian di antaranya telah meninggal dunia dan kini dikuasai oleh ahli waris sah, tiba-tiba diklaim oleh pihak lain melalui SHM. Padahal, selama 56 tahun, penguasaan fisik lahan dilakukan secara nyata, terbuka, dan terus-menerus tanpa pernah ada sengketa.

Penguasaan masyarakat tersebut diperkuat dengan berbagai dokumen, antara lain Surat Kepemilikan Tanah (SKT) Tahun 1994, bukti pembebasan lahan Tahun 1998, SPPT PBB yang dibayar rutin, Surat Keterangan Penguasaan Fisik, serta kesaksian para pemilik dan ahli waris.

Penanggung Jawab APPM-NTB, Kamsiah yang akrab disapa Kam, menegaskan bahwa kemunculan SHM tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Masyarakat menguasai fisik lahan sejak 1970 sampai hari ini. Tiba-tiba muncul SHM tanpa pernah ada pengukuran, tanpa klarifikasi, dan tanpa kehadiran BPN di lapangan. Ini patut dipertanyakan secara serius,” tegasnya.

Hasil investigasi Karang Taruna Lombok Tengah menemukan bahwa SHM tersebut diklaim atas nama  oknum inisial MSA, SRA, dan HHA, yang diduga masih satu keluarga. Adapun ketiga nama terduga nama pemilik atasnama dalam sertifikat tersebut beralamat Dusun Karang Dalam, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat. Namun Saat dilakukan penelusuran langsung ke lokasi, tidak satu pun warga setempat mengenal atau mengetahui keberadaan nama-nama tersebut.

Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa verifikasi identitas pemohon SHM tidak dilakukan secara cermat, bahkan berpotensi menggunakan data yang tidak valid.

Menurut Saddam Husen sebagai perwakilan masyarakat, dalam proses penerbitan sertifikat oleh  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah diduga tidak menjalankan kewajiban hukumnya, baik dalam memeriksa data fisik (luas, batas, dan lokasi tanah) maupun data yuridis (subjek pemegang hak).

“Tidak pernah ada pengukuran lapangan, tidak ada pengumuman, dan tidak ada satu pun masyarakat yang melihat petugas BPN turun ke lokasi dari sejak tahunn1970 s/d 2026, Padahal penguasaan fisik masyarakat sangat jelas dan mudah dibuktikan,” ungkapnya.

Sesuai UU No. 5 Tahun7 1960 tentang UUPA dan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, BPN wajib memastikan kebenaran data serta melindungi hak masyarakat yang menguasai tanah secara sah.

Ironisnya, saat Ketua Karang Taruna Lombok Tengah sekakigus Ahli Waris mengajukan surat keberatan, permohonan pemblokiran, hingga permintaan mediasi, pihak BPN Lombok Tengah justru menyampaikan bahwa warkah SHM tidak ditemukan dan alamat pemegang SHM tidak diketahui, sehingga mediasi belum dapat dilakukan pernyataan oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah disaat kami temui di ruangan PLT Kepala Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) Lombok Tengah pada tanggal 20/01/2026.

Pernyataan tersebut dinilai janggal dan semakin memperkuat dugaan adanya cacat secara administrasi serius dalam penerbitan sertifikat.

“Bagaimana mungkin sertifikat bisa diterbitkan jika warkah tidak ada dan alamat pemohon tidak diketahui? Ini membuka dugaan bahwa proses penerbitan SHM dilakukan tanpa prosedur yang sah,” tegas Kamsiah.

Ketua Karang Taruna Lombok Tengah menilai, jika terbukti prosedur tidak dijalankan sesuai aturan, maka SHM tersebut cacat hukum dan dapat dibatalkan. Bahkan, kasus ini dinilai berpotensi mengarah pada praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat kecil.

Karang Taruna Lombok Tengah mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, ATR/BPN NTB dan ATR/BPN RI untuk segera membuka data secara transparan, melakukan pemblokiran sertifikat, serta menggelar mediasi terbuka guna menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat Dusun Jowet.

Jika tidak segera dilakukan, kami akan melakukan demontrasi dan langkah hukum untuk melaporkan atas dugaan adanya maladministrasi atas menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) secara sepihak yang diduga dilakukan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah. Tutup

Sementara itu, kepala BPN yang di hubungi media Korancepat.com melalui VIA WhatsApp  belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.