Korancepat.com – Mataram – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) di Nusa Tenggara Barat menyerukan agar Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) meningkatkan pemahaman hukum mereka, terutama terkait dengan kasus dugaan gratifikasi di DPRD NTB. Rindawanto Evendi, yang merupakan penggerak utama aliansi ini, menyarankan agar penyidik dan Kepala Kejaksaan Tinggi, Wahyudi, mengikuti pendidikan hukum ulang melalui Kejaksaan Agung atau lembaga pendidikan hukum lainnya.
Pernyataan tersebut diungkapkan setelah Aspidsus Kejati Zulkifli menyampaikan bahwa belum ditemukan unsur mens rea pada 15 anggota DPRD yang diduga menerima uang gratifikasi dari tiga terdakwa, yaitu Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nasib Ikroman.
Rindhot, sapaan akrab Rindawanto, mempertanyakan logika di balik pernyataan Kejati yang menyebutkan tidak adanya mens rea. “Bagaimana mungkin para penyelenggara negara bisa menerima uang ratusan juta, lalu sebagian dari uang itu digunakan untuk membayar DP mobil, membeli tanah, dan melunasi utang, namun tetap tidak ada unsur kesengajaan?” ujarnya dengan nada bingung.
Menurutnya, masyarakat umum yang tidak mendalami hukum pun merasa lucu mendengar pernyataan Kejati terkait mens rea yang diberikan kepada pejabat yang menerima jumlah uang yang sangat besar. Hal ini, menurutnya, bisa berbahaya bagi penegakan hukum di Indonesia, karena bisa membuka peluang bagi anggota DPRD di seluruh Indonesia untuk menerima uang dengan alasan bingung ketika terpergok.
Agus Sukandi, anggota AMARAH lainnya, juga berpendapat bahwa Kejati telah terpengaruh oleh berbagai hibah, baik berupa rehab rumah dinas senilai 8 miliar maupun lahan seluas 5 hektare untuk Rumah Sakit Adhiyaksa, serta hibah lain berupa mobil dari Pemprov NTB. “Kami menduga ada konflik kepentingan antara Kejati dan Pemprov. Seharusnya lembaga vertikal ini digunakan untuk memperpanjang status 518 honorer yang di rumahkan oleh Gubernur,” katanya.
AMARAH mengajak honorer dan masyarakat untuk berkumpul di depan Kantor Gubernur dan Kejati sebagai bentuk protes atas dugaan adanya kolusi dalam kasus ini. Rindawanto menegaskan bahwa anggaran yang dibahas bersama dengan DPRD seharusnya menjadikan mereka bertanggung jawab. Ia mempertanyakan apakah mereka juga telah sepakat untuk hanya menghukum tiga orang terdakwa dalam kasus ini.
M. Ramadhan, seorang anggota AMARAH, menegaskan agar Kajati NTB segera meninggalkan Pulau Lombok karena dinilai telah merusak prinsip-prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Ia juga meminta agar Gubernur NTB, LM Iqbal, hadir di persidangan sert beserta tim transisi untuk memberikan keterangan, karena mereka diyakini terlibat dalam pengalihan dana.
AMARAH mendesak Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan untuk segera memeriksa penyidik dan Kajati NTB yang dinilai berpotensi melakukan pemufakatan jahat dengan Gubernur dan DPRD. Dalam situasi ini, aliansi berharap agar majelis hakim mampu memberikan keputusan yang adil kepada para terdakwa dan anggota dewan lain yang terlibat. Rindawanto menegaskan bahwa jika jaksa tidak mampu menyajikan bukti yang jelas, dikhawatirkan akan timbul rekayasa dalam kesaksian yang melibatkan juga penyidik.
AMARAH NTB sedang mempersiapkan aksi besar sebagai tindak lanjut sambil menunggu jadwal putusan sidang mengenai dana siluman yang melibatkan para pejabat tersebut.










