Korancepat.com – Mataram – Muncul kabar mengejutkan terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menerima suap melalui tangan oknum inisial (ER). Informasi ini berkaitan dengan penanganan hukum terhadap 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi NTB yang telah mengembalikan uang dugaan gratifikasi.

Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) NTB, Rindawanto Evendi, yang lebih dikenal dengan panggilan Rindhot, serta juru bicara dari Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB, mendesak Kejati NTB untuk segera memperjelas status hukum dari 15 anggota DPRD terkait. Ia menunjukkan keprihatinannya bahwa tiga dari anggota DPRD tersebut, yaitu Indra Jaya Usman (Iju), Hamdan Kasim (HK), dan Acip, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa.

“Untuk menjaga integritas dan independensi hukum, kami mendesak Kejati NTB untuk segera mengalihkan status hukum bagi 15 anggota DPRD ini, yang diduga terlibat dalam kasus yang sama. Kami menduga ada intervensi suap dari 15 anggota tersebut yang mengakibatkan lambatnya proses hukum. Padahal, jelas tidak ada perbedaan substansial antara mereka dengan tiga terdakwa lainnya,” tegas Rindhot.

Lebih lanjut, dugaan ini diperkuat oleh pernyataan dari Kepala Seksi Penyidikan Kejati, Hendarsyah, ketika AMARAH mengadakan hearing. Hendarsyah menyebutkan bahwa ia masih menunggu arahan dari pimpinan terkait kasus ini. Ia juga mengungkapkan bahwa pernyataan yang diberikan oleh 15 anggota DPRD bertolak belakang dengan pengakuan tiga tersangka yang mengakui memberikan uang gratifikasi.

“Kami berencana setelah Lebaran untuk melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bahkan langsung kepada Presiden untuk mencari kepastian hukum yang adil,” tutup Rindhot menunjukkan keseriusan mereka dalam menuntut keadilan bagi korban dan masyarakat.