Lombok Tengah – Pusat Advokasi dan Aksi Pemuda (PAAP) NTB menggelar audiensi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Kegiatan tersebut diterima langsung Komisi III DPRD Loteng, Senin 5 Januari 2026.
Audiensi tersebut bertujuan untuk menyuarakan persoalan infrastruktur jalan, pengelolaan sampah, serta pelayanan air bersih oleh PDAM yang dinilai masih jauh dari harapan masyarakat.
PAAP NTB yang tergabung dengan pemuda dan tokoh masyarakat turut hadir, menandakan luasnya keresahan publik terhadap persoalan pelayanan dasar di Loteng.
Sekertaris Komisi III DPRD Loteng, Ki Agus Azhar, SH, bersama anggota Komisi III, di antaranya Muhammad Saleh, Suhaili (Dewan PAN dan Gelora), Lalu Abdus Sahid Anggota Komisi III (Ketua Fraksi Gerindra) serta Rasidy, S.Ag. Dinas PUPR, Direktur Tehnis PDAM Loteng dan Dinas Lingkungan Hidup tergabung dalam Audensi tersebut.
Perwakilan PAAP NTB, Ahmad Ramli, menyoroti kondisi jalan rusak, pelayanan PDAM, serta ketidaksesuaian penanganan di lapangan dengan data yang dimiliki, yang telah dibagikan kepada DPRD dan OPD terkait.
Ditempat yang sama, Sekretaris PAAP NTB, Muhammad Zulkarnain, SH, menegaskan bahwa persoalan PDAM bukan hanya soal distribusi air, tetapi juga pemeliharaan jaringan, kebocoran pipa, dan lambannya respons perbaikan. Setelah soal air, Zul sapaan akrabnya singgung persoalan sampah yang amburadul di sejumlah titik, salah satunya di Pasar Barabali, serta ruas jalan Barabali–Praya yang merupakan jalur padat aktivitas dan sering dilalui pejabat daerah.
“Ini jalan sibuk dan strategis, tapi kondisinya jauh dari layak. Perlu kejelasan soal perubahan status jalan dan tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.
Tak ketinggalan Samsul Hadi, SH, dari Divisi Advokasi dan Aksi PAAP NTB menyampaikan, jika persoalan yang disampaikan sebenarnya berskala kecil dan bisa ditangani cepat, seperti tambal sulam jalan, penanganan kebocoran pipa PDAM, dan pengangkutan sampah di titik-titik tertentu.
“Ini bukan masalah massif. Tapi dampaknya langsung dirasakan warga. Mereka bayar pajak dan retribusi, maka sudah seharusnya menikmati hasil pembangunan,” tegasnya .
Dilanjutkan Abdul Fattah, SP, bahwa sampah yang ada di Ruas jalan Baraabali menuju Praya ini sudah bertahun tahun, dan tidak pernah diperhatikan, beberapa akun sempat meviralkaan melalui media social. Penumpukan sampah ini berakibat pada bau dan pemandangan menjadi tidak estetik akan berdampak pada masyarakat setempat, suatu saat menimbulkan penyakit.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ki Agus Azhar menjelaskan bahwa dinas yang paling banyak tereferensi dalam persoalan ini adalah PUPR. Ki Agus azhar juga menjelaskan bahwa, pada tahun 2025 DPRD Lombok Tengah sudah mengajukan perubahan setatus jalan kabupaten menjadi jalan provinsi namun tidak ada satupun usulan yang diterima oleh pemerintah Provinsi NTB.
Dinas PUPR memaparkan bahwa, dari sekitar 800 kilometer jalan kabupaten, hanya 74 kilometer yang berada dalam kondisi mantap, sementara sekitar 200 kilometer masih dalam kondisi tidak mantap. Upaya perbaikan, kata dia, sudah dilakukan, termasuk pinjaman daerah sejak 2015 pada masa kepemimpinan Suhaili, dengan masa pinjaman delapan tahun untuk perbaikan jalan.
“Dinas PUPR punya keinginan yang sama, tapi kemampuan keuangan daerah terbatas,” jelas Kadis PUPR. Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 PUPR tidak menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan.
Meski demikian, Kadis PUPR menegaskan bahwa aspirasi masyarakat tetap menjadi perhatian, meskipun ia mengingatkan perlunya kesabaran dan pengelolaan harapan yang realistis.
Sementara soal sampah DLH membeberkan tiga faktor utama penyebab masalah sampah:
1. Keterbatasan armada yang tidak sebanding dengan volume sampah. 2. Perilaku masyarakat dalam mengelola sampah. 3. Pembuangan sampah di luar jadwal dan di lokasi ilegal.
Sebagai solusi, DLH menyatakan telah menyiapkan container sampah sejak 2022 dan mulai 3 Januari 2026 menurunkan armada dam truk untuk membersihkan kawasan Pasar Barabali. Kepala UPT, Wirahadi, menambahkan bahwa pengangkutan sampah pasar kini melibatkan kerja sama dengan pengelola pasar dan mengacu pada Perda Sampah, meskipun masih terkendala pembiayaan dan teknis di tingkat desa.
Menutup audiensi, Ki Agus Azhar mengakui bahwa tidak semua pihak puas dengan jawaban yang diberikan. Namun ia menegaskan bahwa DPRD terbuka terhadap kritik dan tidak ingin ada sekat antara wakil rakyat dan masyarakat.
“PAAP NTB sudah kami kenal. Silakan terus berkomunikasi. Aspirasi ini akan menjadi bahan evaluasi bersama,” tutupnya.










