Lombok Tengah – Penolakan Terhadap Pembangunan Yayasan
Korancepat.com – Sejumlah tokoh masyarakat Dusun Pare, Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, baru-baru ini mendatangi Polres Lombok Tengah untuk melaporkan adanya pembangunan Yayasan Al-Amanah Paremas NW Pare. Mereka menganggap bahwa yayasan tersebut didirikan di atas tanah yang merupakan tanah adat.
Amak Rahmatullah, salah satu pelapor, menjelaskan bahwa tanah tersebut telah dititipkan oleh leluhur mereka untuk dijadikan sumber penghasilan yang dikelola secara turun temurun oleh Kepala Dusun Pare. Masyarakat setempat sebelumnya telah melarang pihak yang terlibat dalam pembangunan yayasan untuk melanjutkan proyek tersebut.
Dalam wawancara dengan beberapa warga, terungkap bahwa dana yang digunakan untuk pembangunan yayasan diduga berasal dari uang khas masjid. Uang tersebut, menurut mereka, seharusnya dipergunakan untuk kepentingan pembangunan masjid, namun diduga telah disalahgunakan oleh pengurus masjid.
“Kuat dugaan kami bahwa pembangunan yayasan tersebut menggunakan uang khas masjid yang kami keluarkan untuk pembangunan masjid, tapi disalahgunakan oleh pengurus masjid,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dinamika ini menunjukkan adanya ketidakpuasan di kalangan masyarakat mengenai transparansi dan penggunaan dana umat. Mereka berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius agar hak-hak masyarakat dari tanah adat dapat terlindungi.
Warga berharap agar suara mereka didengar dan penyalagunaan dana masjid dapat diusut tuntas. Mereka percaya bahwa keberadaan yayasan seharusnya tidak merugikan masyarakat serta harus mempertahankan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang telah ada sejak lama.










