Lombok Tengah – Pusat Advokasi dan Aksi Pemuda Nusa Tenggara Barat (PAAP NTB) mendesak Pihak Kepolisian untuk mengusut secara profesional dugaan pemberian susu kedaluwarsa oleh SPPG yang berlokasi di Dusun Lanji, Desa Darmaji, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kepada siswa.
Dugaan tersebut mencuat setelah beberapa anak mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi susu tersebut, bahkan sebagian harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat, khususnya para orang tua siswa.
Sekretaris Jenderal PAAP NTB, Muhammad Zulkarnaen, S.H., menyampaikan bahwa peristiwa tersebut perlu diusut secara serius karena menyangkut keselamatan dan kesehatan anak-anak.
“Adanya anak-anak yang sampai harus mendapatkan perawatan medis menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap ringan. Karena itu, kami mendorong Kepolisian untuk mengusutnya secara objektif dan menyeluruh,” ujar Muhammad Zulkarnaen, S.H.
PAAP NTB menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 86
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76C, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 360.
Ketentuan tersebut pada prinsipnya memuat ancaman pidana penjara dan/atau denda bagi pihak yang terbukti melanggar.
PAAP NTB menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan terbukti adanya pelanggaran hukum atau kelalaian, maka perkara ini harus diproses secara pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi keadilan bagi para korban dan sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Penegakan hukum yang adil dan tegas penting untuk menjamin keselamatan anak-anak serta memberikan kepastian hukum. PAAP NTB akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” tutup Muhammad Zulkarnaen, S.H.










