Screenshot

Korancepat.com – Mataram – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB telah mengonfirmasi bahwa pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menikmati libur bersama mulai 25 hingga 27 Maret mendatang. Sehubungan dengan itu, AMARAH NTB pun memutuskan untuk menjadwalkan ulang kedatangan mereka ke Jakarta.

Agus Sukandi, salah satu pentolan AMARAH, menyatakan, “Kita jadwalkan ulang ke KPK akhir bulan terkait laporan Kajati NTB.” Aliansi tersebut sebelumnya berniat melaporkan Wahyudi, Kajati NTB, atas dugaan penghalangan penyelidikan terhadap 15 anggota DPRD NTB yang terlibat dalam skandal korupsi.

Dari 15 anggota DPRD yang terlibat, tiga di antaranya sudah berstatus terdakwa, sementara lainnya masih berfungsi sebagai saksi. Di sisi lain, barang bukti senilai 2,2 miliar Rupiah tidak pernah dipublikasikan, memunculkan spekulasi bahwa Kejati telah menghilangkan barang tersebut. “Publik bertanya-tanya, di mana uang itu disimpan, jangan-jangan sudah hilang,” tambah Agus.

Sebelumnya, AMARAH NTB sudah melaporkan 15 penerima gratifikasi kepada Kejati, namun tidak ada kejelasan mengenai prosesnya. Menurut Ramadhan, pihak Kejati terkesan ragu dan takut untuk menuntaskan kasus ini, lebih fokus pada penanganan tiga anggota dewan sementara aktor intelektual yang terlibat belum disentuh sama sekali.

“Seharusnya Kejati berusaha mengejar dan memeriksa orang-orang eksekutif, termasuk Nursalim selaku Kepala BPKAD dan tim transisi Gubernur, karena mereka disebutkan dalam dakwaan berkali-kali oleh jaksa,” imbuh Ramadhan.

Ketidakseriusan Kejati ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat NTB dan dikhawatirkan akan memicu kemarahan publik. Abdul Hakim mengungkapkan bahwa melaporkan Kajati ke KPK adalah langkah yang tepat untuk meredam kemarahan yang mungkin timbul akibat sikap Kejati yang tidak tegas.

“Kami menginginkan hukum yang adil, tidak pandang bulu, di mana penerima gratifikasi berjumlah 18, tetapi hanya tiga yang disidangkan, sementara sisanya bebas berkeliaran,” ungkap Abdul.

AMARAH NTB yang terdiri dari GMPRI, Imperium, Kawal NTB, Deklarasi, dan Garda Satu berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi rakyat NTB.