Korancepat.com – Jakarta – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) melalui perwakilan mereka, Rindawanto Evendi atau yang akrab dipanggil Rindhot, telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Jenderal Kelistrikan (DJK) untuk menghapus Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai syarat bagi calon pelanggan PLN.

Rindhot menyatakan bahwa keberadaan SLO dan NIDI malah justru merugikan masyarakat yang ingin mendapatkan pasokan listrik dari PLN. Ia berpendapat bahwa meskipun kedua sertifikat ini dianggap sebagai jaminan atas keamanan instalasi listrik di suatu bangunan, kenyataannya proses hukum seringkali mandek ketika terjadi insiden kebakaran akibat arus pendek listrik. Menurutnya, banyak kasus yang berakhir dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa ada penyelesaian yang jelas.

“Ketika masyarakat membutuhkan jaringan listrik atau ingin menjadi pelanggan PLN, mereka diwajibkan membayar untuk mendapatkan SLO dan NIDI, yang nilainya tidak sedikit,” ujar Rindhot. Ia menegaskan bahwa biaya yang dikeluarkan seharusnya menjamin perlindungan, bukannya menambah beban bagi masyarakat.

GMPRI berencana untuk mengambil langkah lebih lanjut dengan mengajukan Judicial Review bersama Tim Hukum GMPRI Lalu Junhairi, SH.MH, atau yang akrab disapa Bajang Jun kepada Mahkamah Konstitusi. Mereka akan meminta agar regulasi yang ada, baik di Undang-Undang 30 Tahun 2009 maupun Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2021, dihapuskan. Selain itu, GMPRI juga berencana melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki kemana aliran dana dari masyarakat yang dibayarkan untuk SLO dan NIDI selama ini.

“Kami berharap adanya perubahan regulasi yang lebih berpihak kepada masyarakat, terutama bagi calon pelanggan PLN yang memerlukan pasokan listrik,” tutup Rindhot. Dengan langkah ini, GMPRI berharap dapat memperjuangkan hak-hak masyarakat di sektor energi.