Korancepat.com – Lombok Tengah- Kuasa Hukum WH, Imam Subawaih, SH. menanggapi persoalan berita yang beredar terkait kasus dugaan penipuan yang ditujukan kepada kliennya inisial WH. Hal tersebut ditanggapinya santai, karena dalam masalah tersebut tidak ada keterkaitan ya dengan WH.
“Ngapain kita urus sesuatu yang tidak jelas, santai saja, karena tidak ada kaitannya soal tersebut dengan klien saya,” kata Imam nama akrabnya pada media.
Lebih lanjut Imam menjelaskan, bahwa perlu diingat perjanjian yang di buat oleh pengadu AR tersebut dilakukan dengan TSH. Sehingga tidak ada campur tangan WH dan R Sehingga sangat tidak beralasan kalau klien kami di bawa bawa dalam masalah antara oknum konsultan HAndika rahmatuloh dengan sdr TSH.
Mengingat klien kami adalah Anggota DPRD Tentu akibat dari pemberitaan tersebut membuat psikis klien kami terganggu dan kami akan melihat sampai sejauh mana dampaknya yang tentu dapat juga di proses secara pidana maupun perdata.
“Sebelumnya yang mengaku pihak konsultan tersebut adalah bukan sebagai Konsultan resmi sehingga secara hukum tidak dapat di katakan sebagai konsultan,” tegasnya.
Sebenarnya jika kita lihat, ini adalah persoalan antara TSH dan HA Rahmatuloh jadi silahkan di selesaikan sebaik mungkin. Terkait dengan pengaduan salah satu oknum tentang dugaan penipuan tersebut sah-sah saja, semua orang boleh membuat pengaduan dan laporan polisi semua sama di mata hukum.
Namun untuk membuktikan apakah benar atau tidak nya suatau perbuatan pidana tentu akan melalui tahap penyelidikan dan penyidikan yang panjang, apalagi mengingat perkara yang diadukan tersebut merupakan persoallan perjanjian fee. Konsekwensi sebuah akta perjanjian yang tidak di taati oleh salah satu pihak merupakan bentuk wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana menurut KUH perdata.
“Namun karna persolan tersebut telah di adukan ke pihak polres lombok tengah tentu kita akan menunggu rangkain perkembangan proses penyelidikan yang di lakukan penyidik,” tutupnya.










