Korancepat.com – Lombok Barat — Kasus dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) yang sempat menghebohkan warga Lombok Barat beberapa hari lalu kini memasuki babak baru. Aparat kepolisian memastikan perkara yang menyeret seorang pria berinisial R, warga Kecamatan Kuripan, resmi naik ke tahap penyidikan, Selasa, 7 April 2026.

Kapolsek Gerung, AKP Lale Dewi Lungit Tanauran, membenarkan hasil perkembangan pada beberapa hari lalu “Ya, sudah ke tahap penyidikan untuk kasusnya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci terkait perkembangan penanganan kasus, termasuk status hukum terduga pelaku R apakah telah ditetapkan sebagai tersangka atau belum. Polisi juga menegaskan, seluruh informasi resmi kini disampaikan melalui satu pintu di Humas Polres Lombok Barat.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga, Burhanuddin, asal Kelurahan Gerung Selatan, Kecamatan Gerung. Ia melaporkan R ke Polsek Gerung pada 5 Februari 2026 setelah mengaku menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp21 juta.

Dalam keterangannya, Burhanuddin mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi sejak Oktober 2022. Ia diperkenalkan kepada R oleh seorang pria berinisial M yang meyakinkannya bahwa R dapat membantu meloloskan anaknya menjadi anggota Brimob Polri.

“Pada awalnya saudara M menyampaikan ke saya, jika ada yang ingin masuk Polri Brimob bisa melalui saudara R,” tutur Burhanuddin.

Untuk meyakinkan korban, R disebut mengaku sebagai anggota BIN yang tengah menjalankan tugas penyamaran. Dengan dalih tersebut, ia mengklaim memiliki akses ke petinggi kepolisian dan mampu “mengamankan” kelulusan calon anggota Brimob.

Tak hanya memberikan janji, R juga meminta sejumlah dokumen penting sebagai syarat administrasi, seperti ijazah dan berkas lainnya. Setelah itu, korban diminta menyerahkan uang secara bertahap.

“Dia minta uang secara berangsur-angsur, kalau tidak salah enam kali, dengan total Rp21 juta,” ungkap Burhanuddin.

Uang tersebut disebut digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari biaya pendaftaran hingga “uang rokok” bagi oknum tertentu. Namun, setelah seluruh uang diserahkan, R justru menghilang tanpa kabar dan tidak dapat dihubungi kembali. Janji meloloskan anak korban pun tidak pernah terealisasi.

Merasa dirugikan, Burhanuddin akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, meski harus menunggu hingga beberapa tahun. Ia mengaku baru berani melapor setelah mengetahui R kembali ke kediamannya usai lama menghilang.

“Saya laporkan karena uang itu saya pinjam,” katanya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menduga korban R tidak hanya dirinya. Ia menyebut ada sejumlah warga lain yang juga dijanjikan pekerjaan, termasuk sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun hingga kini belum berani melapor.

“Banyak korbannya. Ada juga yang dijanjikan masuk PPPK, tapi tidak berani melapor,” ujarnya.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Modus penipuan dengan mengaku sebagai “orang dalam” dinilai kembali memakan korban dan menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik serupa.