Lombok Barat – Husnan Wadi kepada media melalui rilisnya meminta para pihak yang sedang melakukan aktifitas Galian C yang di gunakan untuk Reklamasi di Desa Buwun mas Sekotong tidak mengantongi izin dan terkesan Ilegal.
Pihaknya meminta para pihak untuk menghentikan aktifitasnya dan DLHK serta pihak terkait lainnya untuk turun tangan.
PT Gili Vayang Properti yang mengelola proyek reklamasi dan perambahan hutan mangrove terlibat soal galian C tersebut.
Dia (Husnan) menjelaskan, aktifitas proyek tersebut melanggar beberapa regulasi aturan yang ada diantaranya, UU nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 36 ayat (1) pasal 109 soal pidana dan denda atas pelanggaran kemudian UU nomer 27 tahun 2007 jo. UU No 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil pada pasal 35 huruf (f) tentang larangan reklamasi.
Selain itu, ada UU nomer 3 tahun 2020 tentang pertambangan Minerba pada pasal 158 setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Selain itu juga melanggar peraturan menteri LHK No. P.20/MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang izin pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung untuk kepentingan pembangunan luar kegiatan Kehutanan.
Politisi asal Narmada ini meminta DLHK NTB dan Gakum KLHK segera melakukan tindakan selain berpotensi merusak lingkungan aktifitas Galian atau tambang juga tidak menghasilkan PAD untuk daerah karena masih belum mengantongi izin.
Intinya Dewan minta aktifitas liar ini segera di hentikan karena merugikan daerah.
Wakil Ketua Perindo NTB ini mengaku tidak alergi terhadap investasi namun hendaknya dilakukan dengan aturan yang ada terukur dan tidak merusak lingkungan dan keberlangsungan kehidupan di sekitarnya. (V)










