Lombok Tengah – Kasus video viral dugaan pengeroyokan 3 wanita terhadap seorang wanita di Desa Lekor Kecamatan Janapria Lombok Tengah (Loteng ) Nusa Tenggara Barat (NTB), ditegaskan Kapolres Loteng jika kasus tersebut sedang berjalan atau dalam proses.
Dijelaskan Kapolres bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, 3 saksi dan juga terlapor.
“Ada permintaan dari PH (Penasehat Hukum) terlapor untuk dibuka ruang mediasi,” kata Kapolres.
Adapun rencana tindak lanjutnya, pihaknya akan mengirimkan surat undangan mediasi kepada kedua belah pihak.
“Kami beri ruang untuk mediasi. Keputusan kembali ke kedua belah pihak. Proses (hukum) tetap berjalan,” pungkas Kapolres.
Sementara kuasa Hukum korban M. Khairuddin menegaskan bahwa pihaknya sangat apresiasi terhadap Pihak Kepolisian Loteng yang mengarahkan pihak terlapor untuk menempuh upaya Restorative Justice (RJ). Namun sebagai warga negara yang baik kita harus patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku di negara ini, bahwa kedudukan hukum adalah panglima tertinggi.
“Saya welcome kepada pihak terlapor yang ingin berdamai, namun kita tetap taat pada hukum yang berlaku, agar kita tidak ringan tangan kepada siapapun apalagi sampai melukai orang lain,” kata Khairuddin yang akrab disapa Heru yang juga selaku Ketua LSM Kasta NTB Cabang Kecamatan Janapria ini pada media, Senin, (21/04/2025).
Kita percayakan proses ini kepada pihak APH dengan penuh keyakinan bahwa setiap orang memiliki perlakuan yang sama di mata hukum, dan kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Tegas Heru. (V)










