Lombok Tengah – Buntut beredarnya surat Pemberhentian Sementara Rendung selaku Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Wilayah, DI Kulem, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur (Pratim) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) oleh Kepala Desa (Kades) Jero puri, Pratim , diduga tidak sesuai prosedur, Rendung dan sejumlah pihak yang merasa dirugikan, adukan Kades karena di duga memalsukan tanda tangan.
Koordinator Umum Forum Komunikasi Perkumpulan Petani Pemakai Air (FKP3A) Jumatre ikut langsung mendampingi anggotanya melaporkan Kades Jero Puri ke Kepolisian Resort (Polres) Loteng.
“Saya sangat tidak setuju dengan pemberhentian P3A ini, karena menyalahi aturan dan undang”, kata Jumatre melalui media Senin (02/06/2025).
Di lanjut jumatre, kelakuan Kades ini lucu dan aneh, karena yang boleh memberhentikan P3A itu hanya melalui musyawarah bersama Anggota Subak dan Pekasih yang kemudian ditembuskan ke pihak terkait, bukan Desa.
“Itupun harus ada surat teguran bila ada kekeliruan yang di lakukan P3A, dan kemudian barulah dilakukan upaya-upaya sesuatu aturan yang ada, bukan memberhentikan sepihak seperti ini,” ujar jumatre.
Ditempat yang sama Koordinator Wilayah FKP3A Murdali menilai hal ini melanggar wewenang selaku Pemerintah Desa, dimana upaya yang di lakukan oleh kades tersebut mencederai UU Nomor 7 Tahun 2004 Pasal 55 Ayat 2, pasal tersebut menyatakan bahwa P3A merupakan organisasi independen yang di bentuk oleh petani pemakai air untuk mengelola penggunaan air irigasi.
“Kades tidak memiliki wewenang untuk memberikan P3A karena P3A tidak merupakan bagian dari pemerintah desa,” tegas Murdali.
Lebih Lanjut Murdali menegaskan bahwa hal tersebut memiliki sangsi pidan seperti pidana atau denda jika berhentikan P3A dengan menggunakan kop Desa secara tidak sah.
Sementara Kades Jero Puri Abdul Rahman yang di konfirmasi via telpon membenar dirinya menandatangani Berita Acara Pemberhentian P3A Aikmeneng dengan Nomor : 01/BA/IV/2025.
“Iya benar saya bertanda tangan, nanti kita pelajari,” jawab singkat Kades.










