Lombok Tengah – Didampingi Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) Kecamatan Janapria Muhammad Subur, Kamarudin Wakil Ketua Lembaga BPD Desa Prako kembali mendatangi Polres Lombok Tengah untuk melengkapi laporannya atas dugaan penghinaan nama baik lembaga dan perseorangan yang diduga di lakukan MD dengan nomor laporan : STPP/138/V/2025/SPKT/RES LOTENG/POLDA NTB. Rabu 28 Mei 2025.
Wakil ketua BPD Desa Prako Kamarudin mengatakan kedatangan yang kedua kalinya ke Polres Lombok Tengah untuk melengkapi laporan yang masih di nilai kurang lengkap.
“Saya datangi polres kembali untuk melengkapi laporan kami dan alhamdulillah langsung di terima petugas piket di Polres Lombok Tengah,” kata Komar sapaan akrabnya.
Lebih lanjut komar menjelaskan, MD juga diduga dengan lantang melontarkan tuduhan terhadap dirinya dengan tuduhan telah menggunakan Dana Hasil Sewa Tanah Pecatu Desa untuk membuat rumah pribadinya, padahal BPD itu bukan pengguna anggaran, BPD hanya sebagai pengawas angara
“Tuduhan dengan kalimat itu yang paling saya tidak terima, termasuk kelurga besar saya merasa shok dan keberatan atas tuduhan yang di lontarkan MD itu,” ujar Kamarudin.
“Apa kerena saya miskin terus seenaknya saya di tuduh menggunakan dana hasil sewa tanah pecatu untuk kepentingan pribadi saya,” Tambahnya
Sementara itu Muhamad Subur ketua Forum BPD Kecamatan Janapria sangat menyayangkan kalimat yang di lontarkan oleh terlapor MD yang secara terang – terangan menghina dan melecehkan nama baik lembaga di muka umum, padahal lembaga BPD ini salah satu lembaga yang ikut mengontrol semua pembangunan di desa.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mencakup menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah, membahas Rancangan Peraturan Desa, melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
“Jadi kami bukan lembaga anti kritik, bahkan kami adalah lembaga yang di fungsikan untuk menerima semua masukan dan aspirasi masyarakat, lantas apa dasarnya lembaga kami di lecehkan dengan sebutan BDP sampah,” kesalnya
Subur menegaskan sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) KUHP menyatakan,
“Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
“Atas nama ketua Forum BPD Kecamatan Janapria kami tidak terima penghinaan itu dan sebagai lembaga yang taat hukum, kami akan selesaikan persoalan ini melalui hukum juga,” tutup Bur.










