Korancepat.com – Mataram – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Dian Feriani, atau lebih dikenal dengan nama Carissa, kini memasuki fase baru. Wanita berusia 33 tahun yang berasal dari Selong, Lombok Timur (Lotim) ini sebelumnya telah mengadukan beberapa akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran terhadap dirinya.
Beberapa hari yang lalu, Carissa melaporkan akun Facebook dengan nama Diana Arkayanti dan Komo, serta akun TikTok atas nama Acca, yang diduga menyebarkan informasi negatif melalui unggahan di Facebook dan Live TikTok. Kini, ia kembali diundang oleh Subdit V Siber Polda NTB, Briptu Nadila Ahmad, untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus yang dilaporkannya.
Saat ditemui media pada Jumat (17/04/26), Carissa menyampaikan, “Saya hadir ke Polda untuk memenuhi undangan terkait laporan yang saya masukkan pekan lalu. Alhamdulillah, semuanya berjalan lancar tanpa hambatan sedikit pun. Meski dua jam lebih dimintai keterangan, saya merasa sangat bersyukur karena mendapat pelayanan luar biasa dari Polda NTB.”
Carissa juga menambahkan bahwa proses pemeriksaannya cukup melelahkan dan membutuhkan waktu lebih dari dua jam. Setelah itu, ia langsung melanjutkan sesi pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dibawa olehnya. Dengan langkah ini, Carissa berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan harapan dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.









