Lombok Tengah – Aksi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia menggeruduk kantor Pengadilan Agama (PA) Praya terkait dugaan jual beli Hukum terhadap beberapa sengketa yang salah satunya terjadi di Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dimana kejanggalan-kejanggalan yang terjadi dilapangan sangat mencederai nama baik PA dan membuat sejumlah masyarakat khususnya di Desa Bilelando resah, dimana surat yang di beri kepada dua pihak berbeda.
Koordinator Lapangan Muhammad Jaelani yang akrab di sapa Jelon menegaskan jika lembaga sudah cukup lama melakukan investigasi terkait laporan masyarakat dimana menurut laporan yang di terima dari sejumlah pihak, PA Praya di duga sebagai sarang jual beli Hukum dalam penanganan perkara.
“Buktinya hasil demo hari ini pihak PA mengakui kesalahannya (salah ketik) terhadap kejadian di salah satu obyek sengketa di Loteng,”kata jelon.
Kemudikan kepala PA Praya, wakil kepala PA Praya beserta jajarannya yang menerima masa aksi menyampaikan bahwa pihaknya mengakui jika ada kesalahan administrasi terkait obyek sengketa di wilayah Desa Bilelando.
“Kami mengakui bahwa ada kesalahan administrasi yang di lakukan oleh pihak kami Pengadilan Agama yang di mana pelaksanaan pemberitahuan konstatering itu bukan Eksekusi,”katanya.
Ditempat yang sama Dewan Pimpinan Pusat GMPRI, Raja Agung Nusantara meminta PA Praya segera evaluasi kinerjanya dalam menangani perkara yang yang seringkali tidak sesuai dan merawat kepercayaan masyarakat bahwa hukum itu berkeadilan.
Kemudian akan mendatangi Mahkamah Agung RI untuk menyampaikan peristiwa yang terjadi di PA Praya.










