Korancepat.com – Mataram, 2 Maret 2026 – Polda Nusa Tenggara Barat mengumumkan penetapan seorang pria berinisial MTF (38), yang menjabat sebagai ustaz dan ketua yayasan pondok pesantren di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan dua santriwati.
Proses hukum dimulai berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT/Polda NTB yang tercatat pada 2 Februari 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/9.a/II/RES.1.4./2026/Ditres PPA dan PPO yang diterbitkan pada 11 Februari 2026.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa dugaan tindak kekerasan seksual ini terjadi dalam rentang waktu antara awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025, di kamar khalwat pondok pesantren yang bersangkutan.
“Penyidik dari Ditres PPA dan PPO telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dengan profesional dan memperhatikan perlindungan korban. Saat ini, status terlapor telah naik menjadi tersangka dan telah ditahan di Rutan Dittahti Polda NTB,” ujar Kholid.
Dalam proses penyidikan, terduga pelaku menggunakan posisinya untuk mengeksploitasi korban. Modus operandi yang dilakukan meliputi manipulasi situasi dengan pendekatan doktrinal, serta memanfaatkan kerentanan para santriwati. Tindakan tersebut diduga dilakukan berulang kali terhadap salah satu korban, di samping keberadaan korban lainnya yang mengalami hal serupa.
Dua santriwati menjadi korban dalam kasus ini.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang berpotensi menuntut hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimum Rp300.000.000.
Sejumlah barang bukti juga telah berhasil diamankan, termasuk dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian korban, potongan bungkus kondom, kunci kamar, dan berbagai barang lain yang relevan dengan kasus ini.
Kombes Pol Kholid menegaskan komitmen Polda NTB untuk melindungi korban serta memastikan proses hukum berlangsung secara transparan dan profesional. “Kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan perempuan dan anak, adalah perhatian serius bagi kami. Proses penanganan harus tuntas dan akuntabel,” tuturnya. Ia juga mengingatkan agar identitas korban dilindungi dan meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang dapat merugikan kondisi korban.
Polda NTB membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan mengenai kasus ini untuk melaporkannya melalui saluran resmi kepolisian.











