Korancepat.com – Lombok Barat – MAN Lombok Barat (Lobar) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan resmi untuk menangkal kabar yang beredar di media sosial mengenai seorang siswi yang dilarang mengikuti ujian sekolah karena masalah tunggakan SPP selama lebih dari enam bulan. Dalam isu tersebut, dikatakan bahwa siswi itu diminta berdiri di depan kelas sementara teman-temannya mengikuti ujian.
Kepala MAN Lobar, H. Kemas Burhan, M.Pd., menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan merupakan hasil dari miskomunikasi antara pihak sekolah, siswa, dan orang tua.
“Alhamdulillah, persoalan ini sudah teratasi. Sebenarnya tidak ada masalah mendasar. Ini murni akibat terputusnya komunikasi antara wali murid dan lembaga pendidikan. Kami telah bertemu, saling mengakui kesalahan, dan saling memaafkan, terutama di bulan Ramadan ini,” kata Kemas Burhan saat diwawancarai oleh wartawan pada Selasa (3/3).
Ia menolak tegas anggapan bahwa ada siswa yang dilarang mengikuti ujian atau diperlakukan tidak adil terkait masalah administrasi. Menurutnya, semua guru di MAN Lobar terkejut dengan isu tersebut.
“Para guru kaget mendengar berita itu. Tidak ada instruksi untuk menyuruh siswa berdiri karena belum membayar SPP. Itu sangat tidak sesuai dengan standar pelayanan yang kami terapkan. Kami selalu mengutamakan kepentingan dan kondisi psikologis siswa,” tegasnya.
Dalam setiap pertemuan internal, Kemas Burhan menekankan pentingnya menjadikan kepentingan akademik siswa sebagai prioritas utama dibandingkan urusan administratif.
“Instruksi saya jelas, utamakan kepentingan siswa. Jika ada masalah SPP, itu merupakan ranah komunikasi antara lembaga dan orang tua, bukan beban untuk siswa,” tambahnya.
Pihak madrasah memastikan bahwa seluruh siswa berhak mengikuti ujian tanpa ada pengecualian. Kemas Burhan menjelaskan bahwa jika terjadi kendala saat ujian, hal itu lebih disebabkan oleh faktor teknis sistem Computer Based Test (CBT), seperti antrean pengambilan token.
“Semua siswa tetap mengikuti ujian. Jika ada kendala, itu murni disebabkan masalah teknis pada sistem CBT,” ujarnya.
Kepala Subbagian TU Kementerian Agama Kabupaten Lombok Barat, H. Muliarta, yang juga hadir untuk memantau situasi, memastikan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Ia menyatakan bahwa miskomunikasi telah diperbesar tanpa adanya tabayun yang jelas.
“Saya ada di sini untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Setelah mendengarkan penjelasan dan melihat pertemuan dengan wali murid, saya pastikan bahwa berita tersebut tidak benar. Ini hanya masalah komunikasi yang kemudian dibesar-besarkan,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa setiap peserta didik di bawah naungan Kementerian Agama berhak mendapatkan layanan pendidikan yang layak dan tidak boleh dirugikan oleh masalah administratif.
MAN Lobar berharap agar kejadian serupa tidak terulang. Pihak sekolah mengimbau orang tua untuk lebih aktif berkomunikasi jika menghadapi kendala, baik yang bersifat akademik maupun administratif.
“Kami terbuka untuk komunikasi. Penting bagi kami untuk menjaga harmonisasi antara madrasah dan wali murid demi kepentingan terbaik siswa,” tutup Kemas Burhan.
Dengan klarifikasi ini, isu yang sebelumnya viral di media sosial dinyatakan telah selesai dan diselesaikan secara internal melalui dialog dan pendekatan persuasif.










