Screenshot

Korancepat.com – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Rasuah NTB (AMARAH NTB) telah resmi melaporkan 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Lembaga-lembaga tersebut antara lain GMPRI NTB, IMPERIUM NTB, KAWAL NTB, DEKLARASI NTB, dan GARDA SATU NTB.

Juru bicara AMARAH NTB, Rindawanto Evendi (Rindhot), bersama M Ramadhan, mengungkapkan harapannya agar Kejati tidak ragu dalam menetapkan status tersangka terhadap para anggota DPRD yang terlibat. Menurutnya, alat bukti yang ada sudah cukup untuk membuktikan adanya praktik suap terkait Fee Pokir. Meskipun terdapat tekanan dari berbagai pihak, hal tersebut dianggap wajar dalam proses hukum, namun isu yang beredar menyebutkan adanya aliran dana yang mencurigakan, dengan dugaan mencapai 300 juta per orang yang melibatkan oknum penyidik dan ketua partai politik di provinsi.

Dugaan tersebut telah memicu kecurigaan di kalangan masyarakat mengenai adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. AMARAH NTB berencana untuk mendalami lebih jauh praktik korupsi ini dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan dari beberapa sumber yang telah diidentifikasi.

Saksi-saksi yang mengetahui kejadian ini telah memberikan informasi awal mengenai besaran dana yang terlibat dan lokasi pertemuan yang disebut-sebut berlangsung di salah satu pendopo bupati di NTB. Laporan lengkap dari AMARAH NTB telah disampaikan kepada Kejati untuk ditindaklanjuti.