LOMBOK – Lanjutan sidang perisitiwa terbakarnya Berugak Milik PT. Esa Swardana Thani hingga ketahap saling mempersaksikan antar terdakwa dilaksanakan pada tanggal 7 November 2024 diruang sidang utama pengadilan negeri praya. Dimana dari sebelas terdakwa yang dijadikan saksi diantaranya Nurman, Salim, Senuri, Sahdan, M. Saleh Bukhori Muslim, Adnan, Sahrudin dan Haeriah.

Kordinator Tim Hukum Unram Lalu Junhairi SH. Menjelaskan, Sejumlah saksi tersebut menyatakan di hadapan majelis hakim, bahwa peristiwa tersebut berawal dari pemasangan berugak yang dilakukan oleh PT ESA diatas tanah yang masih bermasalah atau belum tuntas pembayarannya oleh PT. ESA ke masyarakat, sehingga masyarakat menjadi resah dikarenakan tindakan perusahaan tersebut yang menempatkan berugak dan para preman diatas tanah milik masyarakat yang belum tuntas pembayarannya.

Atas kejadian itu masyarakat berbondong-bondong meminta petunjuk kerumah kepala dusun M. Saleh Bukhori Muslim yang saat ini berstatus terdakwa, juga memiliki lahan yang belum diselesaikan oleh PT. ESA yang dimana lokasi tempat berugak dipasang juga adalah lahan milik kepala dusun maka atas hal tersebut kepala dusun mengajak masyarakat ke kantor Desa untuk meminta petunjuk dari kepala desa.

Lebih Lanjut Lalu Junhari yang akrab disapa Bajang Jun menjelaskan, ketika ratusan masyarakat mendatangi kepala Desa, disana kepala desa menyampaikan, “ pertahankan hak kalian sampai mati, mari kita pindahkan berugak tersebut ke lahan yang tidak bermasalah dan saya juga akan ikut” tutur para saksi dalam persidangan di bawah sumpah.

Atas arahan dari kepala desa tersebut masyarakat langsung menuju tempat kejadian perkara dengan niat memindahkan berugak, akan tetapi saat ditempat kejadian kepala desa tidak ditemukan bersama masyarakat padahal saat dikantor desa kepala desa terlihat ikut di rombongan masyarakat yang menuju lokasi terbakarnya berugak  milik PT ESA di Dusun tomang-omang.

Para saksi menyatakan bahwa niat awalnya sesuai arahan kepala desa, adalah memindahkan berugak milik PT. ESA agar PT. ESA membuka ruang mediasi terhadap warga agar menyelesaikan persoalan tanah dengan tuntas karena selama ini masyarakat sudah berusaha menghubungi pihak perusahaan melalui karyawan namun hasilnya nihil.

Padahal masyarakat masih menguasai tanah tersebut dan tidak akan menghalangi PT. ESA jika ingin membangun. Namun disayangkan sejak puluhan tahun PT. ESA memiliki lahan di tomang-omang, jangankan membangun karyawan saja hanya beberapa orang dari masyarakat setempat yang direkrut sedangkan kariawan yang lain untuk keamanan saja memakai orang luar yang jauh dari desa Selong Belanak.

Atas keterangan para saksi tersebut dan saksi-saksi disidang sebelumnya, salah satu penasehat hukum para terdakwa Rodi Fatoni, S.H., memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkan kepala desa menjadi saksi untuk mengungkap kebenaran yang lebih terang benderang, namun disayangkan majelis hakim menolak permohonan tersebut.

Selain keterangan atas perintah kepala desa tersebut para saksi juga menerangkan bahwa saat diperiksa di kepolisian para saksi hanya ditunjukan photo dan disuruh menandatangani berkas pemeriksaan perkara dimana para saksi menyampaikan bahwa tidak membaca BAP dan dibacakan BAP tersebut, terlebih sebagain terdakwa yang saling mempersaksikan tidak bisa berbahasa Indonesia dan tidak bisa baca tulis, sehingga setelah para penasehat hukum mengecek berkas Salinan BAP ternyata dari 11 terdakwa , dan para saksi dalam BAP keteranganya sama persis baik pertanyaan, maupun jawabannya, sehingga setelah dikonfirmasi diruang sidang para terdakwa yang menjadi saksi mencabut keteranganya di kepolisian karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Terang dan jelas ada dugaan upaya kriminalisasi dalam perkara ini.

Bahwa para saksi juga menyampaikan tidak ada yang secara jelas dan mengetahui secara persis siapa yang melakukan pembakaran berugak, karena saat sebelum kejadian tidak ada niat sama sekali untuk melakukan pembakaran dan pengerusakan, kemudian tidak ada satupun masyarakat yang terlihat mebawa obor bahkan korek api, dimana kejadian tersebut diduga karena disamping berugak ada api unggun yang dibuat oleh pihak PT. ESA. Kemudian saat berugak diangkat untuk dipindahkan berugak tersebut terjatuh tepat didekat api tersebut, oleh karena sedang musim kemarau dan bahan pembuatan berugak dari anyaman ilalang dan bambu yang mudah terbakar, menjadikan berugak tersebut terbakar dan musnah dengan begitu cepat, sehingga para saksi tidak dapat mengetahui dengan jelas siapa yang melakukan pembakaran karena suasana saat itu sedang kocar kacir juga. Kemudian dari vide dan fhoto yang ditunjukan dihadapan persidangan para saksi juga tidak melihat sama sekali dari sebelas terdakwa yang melakukan pembakaran.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang akan dilaksanakan pada hari selasa 12 November 2024 dan apabila memungkinkan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi adchart dari para terdakwa, untuk itu para terdakwa dan penasehat hukumnya diminta majelis hakim untuk menyiapkan saksi yang meringankan pada hari sidang berikutnya. Maka untuk itu Lalu Pringadi, SH,  salah satu penasehat hukum 4 orang terdakwa dari unram akan berkoordinasi dengan TIM yang berjumlah 12 orang pengacara, dan para guru besar di fakultas hukum untuk menentukan apakah akan mengajukan ahli untuk memberikan keterangan terkait peristiwa ini untuk kepentingan penegakan hukum dan klien nya.