Lombok Tengah – Kasus sengketa lahan yang terjadi di Dusun Bilelando, Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng ) Yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Negeri Praya membuat pihak tergugat berang.
Juru sita Salman, SH. yang di dampingi Anggota kepolisian dari Polres Loteng dan Kapolsek Praya Timur yang hendak membacakan surat konstatering di jegal Kuasa Hukum Tergugat, pihak Desa dan sejumlah Masyarakat karena surat yang diterima pihak penggugat surat konstatering namun isi suratnya Eksekusi.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena pihak kami salah tulis,”kata salman di lokasi sengketa, kamis (08/05/2025).
Sementara Kuasa Hukum Tergugat Michael Anshori, SH.,MH menjelaskan jika dirinya tidak pernah menerima surat pemberitahuan dalam bentuk apapun dari pengadilan, melainkan persoalan tersebut diketahuinya dari kliennya.
“Kok aneh sekali sistem kerja Pengadilan Agama Negeri Praya ini, ia menganut sistem pengadilan jalanan, kok lucu sekali, objek belum berperkara kok malah keluar surat ekseskusi,”ujar Michael.
Ditempat yang sama, Kasi Pemerintahan Desa Bilelando Samsul mengecam keras langkah yang di lakukan PA Praya yang telah meresahkan masyarakat dan menganggap pemerintah Desa tidak ada.
“Harusnya PA ini jangan membuat resak begini masyarakat saya, masak acara konstatering begini bawa aparat sepeleton?. Masyarakat saya gak ada yang kriminal kok, kalo ada masalah, saya yang bertanggung jawab, bila perlu tembak saya,”tegas Samsul.
Dilanjut samsul, mestinya harus lewat kantor Desa dulu untuk mencarikan masyarakat kami solusi, dan tidak terkesan seperti mau perang tutup samsul.










