Lombok Tengah – Kasus Dugaan Korupsi Beras Bantuan Pangan (Bapang) kembali akan disuarakan sejumlah NGO Lombok Tengah guna mempertanyakan kepastian Hukum terhadap 7 orang tersangka dari dua Desa yakni Desa Pandan Indah dan Desa Barabali yang sudah di tetapkan sebagai tersangka beberapa bulan yang lalu.
“Ini harus menjadi atensi Polres Loteng, kok bisa sudah tersangka enek-enak keluyuran di wilayah loteng ini?
Maling-maling itu harus di tindak sesuai ketentuan hukum yang ada, dan saya ingin ingatkan polres lombok tengah bahwa, semua orang harus memiliki perlakuan yang sama di mata hukum, dan saya akan kawal kasus ini sampai ke liang lahat sekalipun,kata Pahri Ketua DPPÂ LI TIPIKOR yang juga selaku ketua Aliansi NGO pada Media, Kamis (01/05/2025).
Dilanjut Pahri, saya sangat miris melihat sistem penegakan hukum di wilayah hukum Polres Loteng, dimana hukum di jalankan seolah sesuai selera dan sesuka hatinya.
Kita seolah dipertontonkan penegakan hukum yang tumpang tindih. Berkaca dari sejumlah kasus, baru beberapa hari jadi tersangka sudah di tahan, ini malah 5 bulanan tidak ada kejelasan, jangan sampai kami berprasangka oknum APH nya masuk angin atau mandul.
Untuk itu mohon kepada Kapolres yang baru untuk mengangkat kembali Kasus ini agar terang benderang, tutup Pahri.
Sementara dalam rilis media, Polres Lombok Tengah telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras tahun 2024 di Desa Barabali dan Desa Pandan Indah, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dua di antaranya adalah kepala desa aktif: Lalu Ali Junaidi (Kades Barabali) dan Maksum (Kades Pandan Indah).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penyelewengan distribusi bansos. Penyelidikan menemukan bahwa jumlah penerima bantuan berkurang signifikan dari yang direncanakan. Di Desa Pandan Indah, dari 1.497 penerima yang direncanakan, hanya 923 yang menerima bantuan, sementara di Desa Barabali, terdapat pemotongan jatah terhadap 403 penerima .
Polres Lombok Tengah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk menghitung kerugian negara. Audit BPKP menemukan kerugian sebesar Rp226 juta, dengan rincian Rp126 juta di Desa Barabali dan Rp100 juta di Desa Pandan Indah.
Ketujuh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga saat ini, mereka belum ditahan, dan proses penyidikan masih berlangsung. (V)










