Korancepat.com – Mataram – Proses hukum terkait skandal korupsi yang melibatkan anggota DPRD NTB masih berlanjut. Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB turut mengawasi jalannya sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Kamis siang, 12 Maret 2026.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga terdakwa yakni Hamdan Kasim dari Partai Golkar, Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat, dan M Nasib Ikroman dari Partai Perindo. Agenda utama sidang adalah mendengarkan jawaban dari para terdakwa mengenai dakwaan yang telah disampaikan sebelumnya.

JPU menegaskan bahwa sanggahan yang diajukan oleh ketiga terdakwa tidak dapat diterima. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa dakwaan telah disampaikan secara lengkap, disertai dengan bukti-bukti yang siap untuk diuji di persidangan. Jaksa pun meminta agar majelis hakim melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.

M Samsul Qomar salah satu anggota AMARAH, menyatakan bahwa pentingnya melanjutkan sidang ke tahap pembuktian agar masyarakat bisa mendapatkan kejelasan mengenai kasus yang masih menyimpan banyak tanda tanya.

  • Kami mendesak agar pada persidangan berikutnya, 15 anggota dewan yang diduga menerima uang suap dapat dipanggil untuk memberikan kesaksian.
  • Tidak hanya itu, kami juga berharap barang bukti yang sebelumnya disita senilai 2,2 miliar rupiah dapat dihadirkan di persidangan.

Samsul menambahkan bahwa sebaiknya para penerima lainnya juga dipanggil untuk mengungkap kebenaran. Sementara itu, Abdul Hakim dari AMARAH mengungkapkan bahwa terdapat dugaan kuat bahwa sembilan ketua fraksi di DPRD NTB terlibat dalam penerimaan suap pokok pikiran. “Kami mencurigai bahwa mereka yang belum mengakui penerimaan suap ini, sekitar 9 hingga 17 orang, akan terungkap jika Kepala BPKAD dan tim transisi gubernur juga diperiksa secara mendalam,” ujarnya.

Diskusi mengenai kasus ini juga mencuatkan kritik terhadap sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang dinilai tertutup. Rindawan Efendi mengungkapkan kekhawatirannya mengenai ketidaktransparanan Kejati dalam menangani kasus ini, terutama dibandingkan dengan penanganan kasus lainnya yang lebih terbuka, seperti kasus Samota.

“Kasus ini tidak biasa karena melibatkan wakil rakyat. Seharusnya dibongkar tuntas, tidak setengah-setengah seperti saat ini,” tegas Rindawan. Ia juga menyoroti bahwa selama konferensi pers Kejati, tidak ada tampilan barang bukti uang hasil sitaan yang bernilai 2,2 miliar rupiah, sehingga publik bertanya-tanya tentang keberadaan uang tersebut dan kemana uang itu disimpan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dewi Sinta ini dijadwalkan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 2 April mendatang dengan agenda putusan sela.