Korancepat.com – Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) NTB, Rindawanto Evendi, yang akrab disapa Rindhot, mengecam lambannya Kejaksaan Tinggi NTB dalam menetapkan status hukum 15 anggota DPRD NTB yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi dana siluman. Ia menegaskan bahwa penetapan tiga tersangka sebelumnya seharusnya menjadi pemicu untuk menyelesaikan kasus ini tanpa bertele-tele.

“Masyarakat NTB sangat bingung dengan perkembangan kasus ini. Kami menduga ada permainan dalam penanganannya, karena tidak ada perbedaan antara tiga tersangka yang sudah ditetapkan dan 15 anggota DPRD lainnya yang juga terlibat,” ungkap Rindhot kepada awak media.

Selain itu, Rindhot juga menyoroti pernyataan Hendar, salah satu pihak terkait, yang mengungkapkan bahwa ia masih menunggu arahan dari pimpinan mengenai kelanjutan kasus tersebut. Pernyataan ini dinilai kontradiktif, mengingat tiga tersangka tidak mengakui bahwa mereka memberikan uang gratifikasi kepada 15 anggota DPRD lainnya. Namun, dalam persidangan terakhir, fakta baru terungkap dimana tiga tersangka tersebut mengakui bahwa mereka adalah pihak yang memberikan uang kepada anggota DPRD.

“Dengan adanya pengakuan ini, kami bertanya-tanya mengapa Kejati NTB masih berlama-lama dalam merespons kasus ini. Kami berharap pihak kejaksaan tidak merusak reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum yang seharusnya dapat diandalkan,” tutup Rindhot.