Korancepat.com – Jakarta – Keputusan mendadak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, ke tahanan rumah menuai kritik tajam dari masyarakat sipil.

Kebijakan tersebut, yang diungkapkan sebagai respons terhadap permohonan keluarga, dinilai sebagai langkah yang tidak tepat dan menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan intervensi politik.

Juru bicara Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), Rindawanto Evendi atau akrab disapa Rindhot, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan tegas. Ia menganggap Ketua KPK perlu dicopot karena dianggap telah melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Keputusan ini menjadi preseden buruk bagi KPK, dan penting bagi Presiden Prabowo untuk melakukan tindakan tegas demi kredibilitas pemerintahannya,” ungkap Rindhot dengan tegas.

Kejanggalan dalam penanganan kasus ini mulai terlihat ketika mantan Menteri Agama tersebut tidak terlihat di sel Rumah Tahanan KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam, dan juga absen saat salat Idulfitri berjamaah pada Sabtu (21/3/2026).

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengonfirmasi bahwa Gus Yaqut kini berada di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur. Ia menegaskan bahwa pemindahan ini semata-mata merupakan permohonan dari pihak keluarga tanpa alasan medis.

Rindhot menilai langkah ini sebagai sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah KPK. Ia mengingatkan bahwa praktik tahanan rumah seperti ini dapat memungkinkan tersangka untuk memperkuat posisi mereka, merencanakan strategi, dan berupaya untuk mendapatkan dukungan dari luar agar terhindar dari proses hukum.

“Kami berharap Presiden Prabowo segera mengambil langkah untuk memulihkan independensi hukum dalam era kepemimpinannya,” pungkasnya.