Korancepat.com – Mataram – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait belum diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk 15 anggota DPRD NTB yang diduga terlibat dalam kasus Dana Fee Pokir Desa Berdaya. Melalui juru bicaranya, Ramadhan, organisasi ini menilai bahwa sikap Kejati menunjukkan adanya perlakuan berbeda yang cenderung berpihak pada para anggota dewan tersebut.
“Kejati terlihat menutup mata terhadap keluhan masyarakat. Kami merasa bingung sekaligus marah atas ketidakadilan ini,” ujar Ramadhan dengan tegas. Ia juga mempertanyakan dasar hukum yang selama ini menjadi alasan Kejati tidak mengambil langkah tegas terhadap anggota DPRD yang terlibat dalam penerimaan uang fee tersebut.
Ramadhan menambahkan, “Kami menuntut keadilan hukum bagi semua pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, karena semua mereka jelas melanggar hukum.” AMARAH berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk menyelidiki dugaan keterlibatan pimpinan dan Gubernur NTB dalam skandal Bantuan Tidak Terduga (BTT) yang ditaksir mencapai Rp 500 miliar.
“Jika masalah pokir siluman senilai Rp 76 miliar saja tidak ada kejelasan hukum, bagaimana kami bisa berharap untuk melihat kemajuan dalam kasus BTT?” tanya Ramadhan kembali, menunjukkan kebingungannya atas situasi yang ada.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa sidang lanjutan terkait kasus ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 5 Maret 2026. Sumber yang dapat dipercaya mengungkapkan bahwa 15 anggota DPRD yang diduga menerima uang fee pokir siluman tersebut akan dipanggil untuk hadir dalam persidangan secara maraton.
AMARAH NTB, yang terdiri dari beberapa organisasi seperti GMPRI, Garda Satu, Deklarasi, Kawal NTB, dan Imperium, juga merencanakan untuk membawa masalah ini ke perhatian Komisi Kejaksaan RI dan Kejaksaan Agung RI sebagai langkah aduan resmi dalam waktu dekat.










