Korancepat.com — Pengadilan Agama (PA) Giri Menang secara resmi mempublikasikan Laporan Tahunan Kinerja dan Keadaan Perkara Tahun Anggaran 2025. Laporan ini memotret dinamika sosial hukum keluarga di wilayah Lombok Barat dan Lombok Utara, dengan temuan utama bahwa perselisihan rumah tangga berkepanjangan dan persoalan ekonomi/nafkah masih menjadi faktor dominan penyebab perceraian.

Sepanjang tahun 2025, PA Giri Menang menangani total 2.808 perkara, yang terdiri dari 2.755 perkara baru dan 53 sisa perkara dari tahun 2024. Dari total beban perkara tersebut, pengadilan berhasil memutus 2.554 perkara dan mencatat 150 perkara dicabut, sehingga sisa perkara yang dilanjutkan ke tahun 2026 hanya 104 perkara.

Panitera PA Giri Menang, Abdul Kadir, S.Ag., menyampaikan bahwa secara umum jumlah perkara pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, meskipun kompleksitas perkara masih relatif tinggi.

Berdasarkan klasifikasi jenis perkara, cerai gugat masih menjadi perkara paling dominan, yakni 1.150 perkara, di mana gugatan diajukan oleh pihak istri. Selain itu, terdapat 993 perkara isbat nikah atau pengesahan perkawinan, serta 343 perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

Dari sisi wilayah, Lombok Barat menyumbang sekitar 70 persen perkara, dengan konsentrasi tertinggi berasal dari Kecamatan Narmada, sedangkan Lombok Utara berkontribusi sekitar 30 persen dari total perkara yang ditangani PA Giri Menang.

Abdul Kadir menjelaskan bahwa meskipun faktor ekonomi dan pemenuhan nafkah sering menjadi pemicu awal konflik rumah tangga, data resmi menunjukkan bahwa perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi alasan hukum yang paling dominan dalam perkara perceraian.

Dari 1.246 kasus perceraian yang diproses sepanjang 2025, rincian alasan hukum yang tercatat meliputi:

Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus: 1.131 kasus, Meninggalkan salah satu pihak: 58 kasus, Masalah ekonomi/nafkah: 25 kasus, Penyalahgunaan narkoba: 10 kasus dan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): 6 kasus

“Faktor ekonomi memang dominan dalam substansi konflik, namun dalam klasifikasi perkara, perselisihan berkepanjangan menjadi payung utama penyebab perceraian,” jelasnya, Selasa (13/1/26).

PA Giri Menang menegaskan bahwa mediasi selalu diupayakan pada perkara yang menghadirkan kedua belah pihak (perkara kontradiktor). Namun, dalam praktiknya, sebagian besar pasangan tetap memilih melanjutkan perceraian. Mediasi umumnya hanya menghasilkan kesepakatan terbatas, seperti pengaturan hak asuh dan nafkah anak pasca-cerai.

Tahun 2025 juga menjadi momentum penting bagi digitalisasi peradilan di PA Giri Menang. Penggunaan sistem e-court melonjak tajam dari 853 perkara pada 2024 menjadi 2.755 perkara pada 2025.

Peningkatan ini didorong oleh kemudahan akses serta efisiensi biaya sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022. Dengan mekanisme panggilan sidang melalui pos tercatat, biaya perkara menjadi jauh lebih terjangkau, sekitar Rp20.000 per panggilan, sehingga mendukung prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Selain itu, PA Giri Menang juga menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu dengan menyelesaikan 772 perkara prodeo (bebas biaya) yang didanai melalui DIPA Tahun 2025.

Menutup laporan tahunannya, Abdul Kadir menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan peradilan ke depan. Ia berharap Pengadilan Agama Lombok Utara dapat segera terbentuk secara mandiri, sehingga beban kerja PA Giri Menang dapat terbagi secara proporsional dan pelayanan hukum kepada masyarakat di Lombok Barat dan Lombok Utara menjadi lebih fokus, cepat, dan optimal.

Laporan Tahunan PA Giri Menang 2025 ini diharapkan menjadi rujukan strategis bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam merumuskan kebijakan pencegahan konflik keluarga serta penguatan ketahanan rumah tangga di masyarakat.