Lombok Tengah – Ketua Bidang Komisi Hukum Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (DPD GMPRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Subandari, SH,. MH. meminta kejaksaan negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) bersikap adil dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan (Bapang) yang menjerat dua Kepala Desa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Loteng.

“Mohon kepada kejari loteng agar menerapkan sikap adil dalam menjalankan kasus Bapang ini, jangan tebang pilih dong, masak kasus yang sama tapi hanya satu saja yang di tahan, perlakuan hukum itu harus sama,” kata Lalu Subandari yang akrab disapa Nando pada Media Korancepat.com Jumat (17/12/25).

Dilanjutkan nando, tepatnya pada bulan Desember 2024, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan 7 orang tersangka kasus dugaan Korupsi bantuan sosial (Bansos) berupa beras Bantuan Pangan (Bapang) Tahun 2024. 

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni, empat orang tersangka dari Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, yaitu Koordinator Desa (Kordes) Bapan, Penjual dan Pembeli Beras Bapan serta Kepala Desa (Kades) Pandan Indah, Maksum. Dan 3 orang tersangka dari Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, yaitu Kordes Bapan, Staf Keuangan Pemerintah Desa (Pemdes) Barabali dan Kades Barabali, Lalu Ali Junaidi.

“Ini kan sudah jelas uraian APH, tapi kenapa hanya Desa Barabali yang di tahan, apa kabar Desa pandan indah?” Tegas nando.

Insya Allah dalam waktu dekat, kami akan silaturahmi bersama masyarakat dan teman-teman lembaga ke kejari untuk mempertanyakan kejelasan kasus ini.

Harapan kami agar hukum diterapkan kepada siapa saja tanpa pandang bulu, tutupnya.