Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan “Belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat” pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024.
Tersangka tersebut adalah H. MZ, S.IP, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam program tersebut.
Penahanan dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejari Mataram pada Rabu, 3 Desember 2025. Tersangka langsung dititipkan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Dalam kasus ini, Dinsos Lombok Barat tercatat menganggarkan dana sebesar Rp 22,265 miliar untuk program penyerahan barang kepada masyarakat. Anggaran itu mencakup 143 kegiatan—100 di antaranya merupakan paket pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Lombok Barat.
Sejumlah pihak telah terlibat dalam pengelolaan paket pokir tersebut, termasuk Hj. DD, SE, H. MZ, S.IP, AZ (anggota DPRD Lombok Barat), serta R (swasta) yang lebih dulu ditahan. Paket yang menjadi sumber masalah memiliki nilai pagu Rp 2 miliar, tersebar pada Bidang Pemberdayaan Sosial (8 paket) dan Bidang Rehabilitasi Sosial (2 paket).
Penyidik mengungkap adanya beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, di antaranya:
1. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa survei harga yang benar, hanya berpatokan pada ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga Lombok Barat 2023, sehingga harga kontrak menjadi jauh lebih mahal dari harga pasar.
2. Pengaturan pemenang penyedia barang bersama tersangka AZ, dengan menunjuk langsung penyedia tertentu yaitu tersangka R.
3. Tidak melakukan pengawasan dan pengendalian kontrak sehingga pekerjaan tidak sesuai kontrak.
4. Menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan.
Audit Inspektorat Lombok Barat menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 1.775.932.500, yang berasal dari praktik mark-up dan belanja fiktif.
Selain penahanan H. MZ, Kejari Mataram masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka Hj. DD, SE. Sementara AZ dan R telah lebih dulu ditahan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 12 UU Tipikor.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, menandatangani siaran pers resmi pada 2 Desember 2025. Untuk informasi lanjutan, masyarakat dapat menghubungi Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harun Alrasyid, S.H.










