Korancepat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menggelar kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Masa Sidang I Tahun 2025–2026.

Kegiatan ini merupakan agenda resmi kelembagaan DPRD dan dilaksanakan secara serentak oleh hampir seluruh anggota dewan di berbagai wilayah di Lobar sebagai bagian dari upaya membangun pemahaman publik terhadap regulasi daerah.

Pelaksanaan hari pertama dipusatkan di Dusun Tegal, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lobar. Kegiatan berlangsung dengan melibatkan masyarakat setempat dari beragam latar belakang, mulai dari tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga warga umum yang secara langsung akan merasakan dampak penerapan regulasi tersebut.

Ketua Fraksi PAN DPRD Lobar, Munawir Haris, menjadi salah satu legislator yang turun langsung ke tengah masyarakat untuk menyampaikan materi sosialisasi.

Dalam paparannya, Haries Cawing sapaan akrbanya menegaskan bahwa Ranperda ini bertujuan memberikan landasan hukum yang jelas dan komprehensif dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sekaligus sebagai instrumen pengendalian pembangunan agar berlangsung tertib, terencana, dan berkelanjutan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat memahami berbagai ketentuan yang mengatur pembangunan perumahan. Ke depan harus jelas mana yang termasuk jalur hijau, mana yang dikategorikan sebagai kawasan kumuh, serta sepenting apa kewajiban mengurus IMB sebelum membangun rumah. Ada regulasi yang harus dipatuhi agar pembangunan tidak menyalahi ketentuan kawasan permukiman,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Ranperda tersebut menitikberatkan pada penataan ruang yang selaras dengan rencana pembangunan daerah, perlindungan kawasan lindung, serta pengaturan zonasi agar pertumbuhan permukiman tidak berdampak negatif terhadap lingkungan dan fasilitas umum.

Selain itu, regulasi ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan ulang terhadap kawasan yang telah terlanjur tumbuh secara tidak terencana.

Sosialisasi Ranperda ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis (2–4 Desember 2025). Cawing sapaan akrbanya menyampaikan bahwa pihaknya menggelar kegiatan di tiga titik berbeda, yaitu dua titik di wilayah Desa Jagaraga dan satu titik lainnya dipusatkan di Kantor Desa setempat. Setiap lokasi dihadiri sekitar 50 peserta dengan format pertemuan dialogis.

“Forum ini dirancang interaktif, sehingga masyarakat tidak hanya mendengarkan paparan, tetapi juga dapat menyampaikan pertanyaan, saran, atau bahkan kritik terkait substansi Ranperda. Kami memberikan pemahaman tentang aturan membangun rumah, termasuk agar tidak melanggar ruas milik jalan (ROW) dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Menurut Haries Cawing, anggota DPRD Lobar yang sudah menjabat 3 Periode ini, partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan implementasi Ranperda ini. Tanpa dukungan dan pemahaman warga, regulasi yang disusun secara formal dikhawatirkan tidak berjalan efektif di lapangan. Oleh sebab itu, DPRD memandang penting aktivitas sosialisasi sebagai ruang komunikasi dua arah antara pembuat kebijakan dan masyarakat.

Sementara itu, salah seorang warga Dusun Tegal, Jamil, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi terhadap DPRD Lobar, khususnya kepada Munawir Haris, atas inisiatif turun langsung ke masyarakat. Ia menilai kegiatan sosialisasi ini bermanfaat dan memberikan pemahaman baru terkait aturan pembangunan rumah.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif para anggota dewan. Sosialisasi ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar membuka ruang bagi kami untuk memahami dan memberikan masukan terhadap aturan yang akan berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dinilai sebagai salah satu instrumen penting pemerintah daerah dalam mendorong penataan ruang yang tertib dan berwawasan lingkungan.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan mampu mengurangi potensi tumbuhnya kawasan kumuh, meningkatkan kualitas hunian masyarakat, serta menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di kawasan permukiman.

Selain itu, Ranperda ini juga menjadi pijakan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengembang perumahan, sekaligus memastikan bahwa pembangunan perumahan dilakukan sesuai standar teknis dan aspek keselamatan bangunan.

Melalui rangkaian sosialisasi yang dilakukan di berbagai titik, DPRD Lobar berharap masyarakat memiliki pemahaman yang utuh tentang hak dan kewajiban dalam pembangunan permukiman.

Dengan demikian, penerapan peraturan daerah ini ke depan dapat berjalan lebih efektif dan mampu menjawab tantangan pembangunan kawasan hunian di Lobar secara berkelanjutan.