Mataram, Korancepat.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) secara resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan rumah milik Brigadir Rizka Sintiani, yang juga merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Penetapan status hukum ini merupakan hasil tindak lanjut dari proses penyidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, membenarkan bahwa enam tersangka tersebut sebelumnya berstatus sebagai saksi.
“Sesuai hasil gelar, enam orang kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Kamis (27/11/2025).
Setelah penetapan status, penyidik langsung menahan keenam tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda NTB untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Meskipun demikian, Kombes Syarif memilih untuk tidak mengungkapkan identitas lengkap keenam tersangka tersebut kepada publik. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan utama, yaitu keamanan para tersangka.
Ditreskrimum hanya memastikan bahwa kelompok tersangka perusakan ini tidak hanya berasal dari pihak keluarga almarhum Brigadir Esco yang berdomisili di Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
“Yang jelas, ada yang bukan dari pihak keluarga almarhum (Brigadir Esco),” tegasnya.
Aksi perusakan rumah Brigadir Rizka di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, ini disinyalir dipicu oleh rasa ketidakpuasan sekelompok warga terhadap penanganan awal kasus pembunuhan Brigadir Esco.
Kelompok warga merasa penanganan kepolisian lamban dalam mengungkap peran tersangka lain selain Brigadir Rizka, sehingga memicu tindakan anarkis ini.
Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat dalam kasus perusakan ini, meliputi:
1. Keterangan saksi dari warga di sekitar lokasi dan anggota kepolisian yang berada di tempat kejadian.
2. Rekaman video aksi perusakan.
3. Pendapat ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat keenam tersangka dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 160 KUHP (Penghasutan) dan/atau Pasal 170 KUHP (Kekerasan Terhadap Barang atau Orang di Muka Umum).
Penerapan pasal ini disesuaikan dengan peran dan kelengkapan alat bukti yang ditemukan.
Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindakan anarkis yang melanggar hukum, terlepas dari motif yang melatarinya.
Aksi perusakan terjadi tidak lama sebelum Polres Lombok Barat mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco. Dalam perkembangan tersebut, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pembunuhan, terdiri dari tiga kerabat Brigadir Rizka dan seorang sahabat dari almarhum Brigadir Esco.










