Mataram – Badan Intelijen Mahasiswa (BIM) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengajukan surat permohonan hearing kepada Direktorat Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda NTB untuk membahas hasil investigasi internal terkait dugaan pelanggaran hukum pada sejumlah rumah sakit di NTB. Hearing berlangsung pada Jumat, 15 Agustus 2025 pukul 09.30 WITA di Diskrimsus Polda NTB.
Pembina BIM NTB, Rusdan Ebit menduga adanya permainan dalam proses pengadaan alat kedokteran di RS Mandalika pada tahun 2024. Berdasarkan hasil investigasinya, terdapat indikasi proses pemilihan pemenang penyedia barang/jasa diduga diatur oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak awal, sehingga tidak ada proses persaingan sehat.
Selain itu, BIM NTB juga ikut menduga penggelembungan biaya ongkos kirim yang mencapai ratusan juta rupiah, dimana seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia barang sesuai aturan LKPP.
“Pembayaran ongkos kirim ini kami duga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Rusdan Ebit didepan jurnalis korancepat.com.
Tidak hanya di RS Mandalika. BIM NTB juga menyentuh dugaan pelanggaran di RS Mata, termasuk adanya indikasi malpraktik medis. Dalam kasus ini, seorang dokter berpengalaman disebut-sebut dinonaktifkan oleh dokter berinisial D, yang juga diduga terkait dengan dugaan intimidasi oleh pihak terdekatnya menggunakan alat tajam.
Ketua BIM NTB Lalu Hamzah juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses peningkatan kelas RS Manambai, Sumbawa, yang sebenarnya merupakan inisiatif baik Gubernur NTB agar rumah sakit tersebut menjadi rumah sakit rujukan utama di Pulau Sumbawa. Nilai proyek peningkatan fasilitas ini mencapai hampir Rp. 43 miliar, namun diduga terdapat permainan spesifikasi barang yang tidak sesuai klasifikasi demi meningkatkan nilai keuntungan pihak rekanan.
“Kasus semacam ini selain merugikan rakyat, juga mencederai niat baik Gubernur NTB yang ingin meningkatkan pelayanan kesehatan,” ujar Lalu Hamzah.
Lebih lanjut Lalu Hamzah menegaskan bahwa langkah hearing yang dilakukan guna mendorong penegakan hukum yang transparan, serta memastikan seluruh pihak terkait, termasuk PPK, direksi rumah sakit, dan pihak penyedia barang, dapat dimintai keterangan oleh penyidik Diskrimsus Polda NTB. (T)










