NTB – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia ( GMPRI) Nusa tenggara Barat (NTB) beserta Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMPRI Kota Mataram secara resmi melaporkan Tindak Pidana Pengerusakan Lingkungan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat ( POLDA NTB).

Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas yang melanggar peraturan perundangan-undangan di bidang lingkungan hidup, yang terjadi di Wilayah Pesisir Dusun Pansing, Desa Persiapan Pengantap, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok barat (Lobar). Aktivis tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan jangka panjang.

“Kami datang Ke Polda NTB untuk mencari keadilan dan memastikan bahwa hukum di tegakan, dan kami komitmen  akan suarakan kasus pengerusakan Lingkungan ini sampai pusat, Apa lagi dengan adanya dugaan SHM ilegal wilayah pesisir, ini sudah menjadi kejahatan yang luar biasa,” kata L Renggi Sekertaris DPC GMPRI Kota Mataram.

Dilanjut Renggi sapaan akrabnya, pelaporan ini mengacu pada Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal 98-104, yang mengatur sanksi pidana atas pengerusakan Lingkungan secara sengaja atau kelalaian.

“Kami berharap agar aparat kepolisian segera menindak lanjuti laporan kami dengan melakukan penyelidikan menyeluruh, memeriksa pihak-pihak terkait, terutama PT. Gili Wayan properti. serta menghentikan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan secara permanen,”tegasnya pada Media, Rabu (02/07/2025).

Ditempat yang sama, Ketua DPD GMPRI NTB Rindawanto Evendi yang Familiar di sapa Rindhot juga meminta kepada seluruh pihak, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum maupun perusahaan, untuk lebih bertanggung jawab terhadap pelestarian alam dan keberlanjutan lingkungan hidup di wilayah NTB.

“Jangan karena hasrat dan keserakahan oknum yang memikirkan isi perutnya sendiri, keindahan alam kita di rusaknya, contohnya sekarang warga sekitar sudah mulai menerima efek negatif dari aktivitas tersebut, maka saya minta APH Penjarakan oknum-oknum tak bertanggung jawab tersebut,”tutup Rindhot.