Lombok Tengah – Dianggap tidak jelas dan tidak profesional penghentian penyelidikan kasus laporan pemalsuan stempel dan kop surat KONI Loteng di adukan ke Polda NTB.

Melalui kuasa hukumnya L Burhanudin SHi  kasus yang di laporkan M Samsul Qomar memasuki babak baru.

Tanggal 10 Juni lalu mengadukan penyidik Polres Lombok Tengah ke Kapolda NTB Cq Kepala Divisi Propam.

“Kita adukan ke Propam karena ada beberapa tahapan penyelidikan yang tidak sesuai dengan pasal 109 ayat (2) KUHP.

Penghentian penyidikan yang di lakukan penyidik Reskrimum Loteng tidak mendasar dan cenderung terburu buru,”kata Qomar melalui media korancepat.com kamis, (19/06/2025).

Dilanjutkan Pria yang akrab disapa SQ, Semestinya dalam menerbitkan SP2HP tertanggal 19 Mei lalu harus menguraikan alasan serta bukti tidak memenuhi unsur tindak pidana yang di lakukan terlapor.

KUHP mengatur tentang konsekwensi yuridis yang mengakibatkan pelapor di rugikan atas penghentian penyelidikan tersebut.

Semestinya proses itu dilanjutkan pemeriksaannya dan mempertimbangkan bukti bukti sebagai bentuk pemenuhan prinsip keadilan.

Untuk itu kami memohon kepada Kapolda melalui Propam untuk memanggil dan memeriksa penyidik polres Loteng  agar tercipta keadilan dan tidak ternodai dengan kepentingan sesaat dan pengaruh kekuasaan.

“Kami juga meminta laporan pelapor untuk dilanjutkan kembali ke tingkat selanjutnya. Tinggal tunggu disposisi untuk penyelidikan nanti akan kami informasikan,”tutupnya