Korancepat.com – Mataram – Proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan akun Facebook bernama Diana Arkayanti dan Komo terhadap Dian Febrianti, seorang wanita asal Selong, Lombok Timur, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Laporan polisi mengenai kasus ini tercatat dengan nomor: SP. Lidik/195/RES.2.5/2026/Dit Reskrimsus. Tindakan yang diambil oleh Dian, yang lebih akrab disapa Carissa, merupakan upaya pembelaan terhadap tuduhan yang diarahkan kepadanya oleh pemilik akun tersebut, meskipun Dian tidak mengenal pemilik akun itu secara langsung maupun tidak.

“Saksi sudah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam. Kami percaya kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menangani kasus ini dengan sebaik-baiknya. Kami ingin agar segalanya jelas, dan tidak ada yang sewenang-wenang menjelekkan orang lain tanpa bukti yang kuat,” ungkap Dian saat ditemui di Polda NTB pada Selasa, 28 April 2026.

Di sisi lain, saksi yang dihadirkan oleh Dian mengungkapkan bahwa dirinya telah diperiksa secara mendalam mengenai informasi yang dimilikinya terkait tuduhan pencemaran nama baik tersebut.

“Proses pemeriksaan sangat melelahkan, namun demi kebenaran dan berdasarkan apa yang saya ketahui, saya tidak keberatan untuk mengorbankan waktu kerja saya,” kata saksi yang meminta untuk tetap diinisialisasi.

Dian berharap pihak kepolisian dapat menjalankan tugas dengan adil dan menegakkan hukum. Dia juga mengingatkan pentingnya masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.