Korancepat.com – Mataram, NTB – Penyidik dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang berakibat fatal, di mana korban meninggal dunia di sebuah homestay di kawasan Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 20 April 2026, di lokasi kejadian.
Rekonstruksi ini dipimpin oleh Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja selaku Kanit Jatanras, dihadiri oleh sembilan tersangka, kuasa hukum masing-masing, penyidik, serta sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
35 Adegan Diperagakan
Dalam tahap rekonstruksi, semua tersangka memerankan masing-masing perannya dalam 35 adegan yang merinci kronologi kejadian. Peran korban sendiri dilakukan oleh seorang pemeran pengganti.
“Rekonstruksi ini sangat penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Dari awal hingga akhir, semua adegan ditampilkan langsung oleh para tersangka,” kata Iptu Lalu Arfi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan rekonstruksi berjalan dengan baik dan kondusif, tanpa ada kendala yang berarti selama pelaksanaan.
Proses Hukum Menuju Tahap Selanjutnya
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP, melalui Iptu Lalu Arfi menyatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan langkah penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke tahap selanjutnya.
“Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, berkas perkara akan segera selesai dan dapat memasuki tahapan berikutnya,” tambahnya.
Tahapan yang dimaksud adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada pihak kejaksaan, dalam proses hukum yang lebih lanjut.
Rekonstruksi menjadi salah satu bagian krusial dalam proses penyidikan, karena dapat memberikan gambaran utuh mengenai kejadian, serta menguji kesesuaian antara keterangan para tersangka, saksi, dan alat bukti yang ada.
Kasus penganiayaan di Suranadi ini sempat menarik perhatian publik, terutama karena berujung pada meninggalnya korban. Dengan adanya rekonstruksi, diharapkan proses hukum bisa berjalan lebih transparan dan akuntabel hingga tahap persidangan.











