Screenshot

Korancepat.com – Mataram – Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB berencana melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Wahyudi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini berkaitan dengan dugaan bahwa Kajati NTB menghalangi proses hukum terhadap 15 anggota DPRD NTB yang menyerahkan uang hasil gratifikasi ke Kejati.

Dugaan tersebut muncul setelah AMARAH NTB menggelar hearing, di mana Kasidiksus menyatakan bahwa penyidikan sudah lengkap dan tinggal menunggu arahan pimpinan. Namun, isu mengenai uang sebesar 2,2 miliar yang diserahkan ke Kejati masih menyisakan tanda tanya. Rindawanto Evendi, alias Rindhot, mengungkapkan bahwa status uang tersebut masih tidak jelas dan hingga kini tidak pernah dipublikasikan.

“Kejati terkesan tertutup dalam menangani skandal korupsi DPRD NTB. Kami khawatir uang tersebut akan hilang karena tidak ada transparansi,” tegas Rindhot.

Agus Sukandi, seorang tokoh AMARAH, mengemukakan bahwa Kejati tampak berada dalam tekanan. Dia menyoroti keberadaan Tim Transisi Gubernur dan Kepala BPKAD yang masih menjadi saksi, sekalipun mereka adalah pihak yang paling mengetahui proses pengalihan program desa bersaya menjadi uang cash yang didistribusikan. Menurutnya, indikasi kuat menunjukkan bahwa mereka juga terlibat dalam kasus ini, dan seharusnya penyidik tidak hanya memanggil mereka sebagai saksi.

“Kami dikhawatirkan jika uang tersebut berasal dari lima kontraktor yang terlibat, maka penyidikan harus mendalaminya lebih lanjut,” ungkap Agus.

AMARAH NTB berencana untuk menyampaikan laporan ke KPK langsung di Gedung Merah Putih pada minggu depan. Mereka ingin memastikan bahwa hukum dapat ditegakkan secara adil bagi semua pihak, termasuk yang sudah mengakui maupun yang belum.