Korancepat.com – Lombok Barat – Adanya keluhan mengenai besaran gaji yang diterima oleh guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menjadi perhatian serius dari DPRD setempat. Komisi I DPRD Lobar menyatakan bahwa mereka telah menerima sejumlah laporan dari guru yang menyatakan ketidakpuasan terhadap nominal gaji yang hanya sebesar Rp250 ribu yang tercantum dalam perjanjian kerja (PK) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat, Hendra Harianto, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima aspirasi dari beberapa guru PPPK paruh waktu yang berstatus non teknis, terkait dengan masalah gaji ini. “Beberapa guru telah menyampaikan kepada kami, dan dalam dokumen yang mereka ajukan, tertera gaji sebesar Rp250 ribu,” ujarnya saat dihubungi pada tanggal 12 Maret.

Menanggapi laporan tersebut, Komisi I DPRD langsung bertindak dengan memanggil beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan penggajian guru tersebut.

Hendra menjelaskan bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang diadakan pada Rabu, 11 Maret, dihadirkan perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lombok Barat, sementara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengikuti melalui telepon.

“Kami sudah melakukan rapat kemarin, pada Rabu (12/3/2026), dengan kehadiran perwakilan dari BKD secara langsung, sedangkan BKAD terhubung melalui sambungan telepon,” jelasnya. Dalam rapat tersebut, Komisi I mengajukan pertanyaan langsung mengenai jumlaj gaji untuk PPPK paruh waktu yang tertera sebesar Rp250 ribu dalam perjanjian kerja yang ditandatangani para guru.

Selain itu, Komisi I DPRD Lobar mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk merevisi kebijakan gaji untuk PPPK paruh waktu agar bisa lebih memperhatikan kondisi para tenaga pendidik. Hendra menekankan bahwa kesejahteraan guru adalah hal yang sangat penting, meskipun beberapa di antara mereka juga menerima tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat.

“Kami mendesak Pemda Lobar untuk meninjau kembali kebijakan ini agar lebih sesuai dengan kebutuhan para guru,” katanya tegas.

Salah satu guru PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap perubahan gaji yang tercantum dalam dokumen perjanjian kerja. Ia mengaku bahwa dalam draf awal, gaji yang tertulis adalah Rp500 ribu, namun bengkak menjadi Rp250 ribu di dokumen terbaru.

“Ini sangat tidak adil. Kami sudah menandatangani perjanjian kerja dengan materai, namun tiba-tiba ada perubahan yang tidak kami harapkan,” ujarnya.

Guru tersebut juga merasa prihatin karena gaji yang diperoleh setelah berstatus PPPK jauh lebih kecil dibandingkan ketika masih berstatus tenaga honorer. “Saat masih honorer, gaji kami justru lebih besar dari sekarang setelah memiliki NIP. Ini sangat miris,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa gaji yang hanya Rp250 ribu tidak cukup untuk memenuhi biaya transportasi bulanan. “Dengan jumlah ini, kami tidak bisa berbuat banyak,” keluhnya. Ia menekankan pentingnya isu kesejahteraan guru untuk diperhatikan oleh publik, mengingat peran guru yang sangat vital dalam pendidikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lobar, L. Najamudin, saat dihubungi melalui telepon, mengakui adanya perubahan atau pengurangan gaji bagi guru PPPK paruh waktu. Namun, ia belum memberikan penjelasan detail mengenai alasan perubahan tersebut, menjanjikan bahwa pemerintah daerah akan memberikan keterangan resmi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.

“Akan ada penyampaian resmi dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Kominfo terkait hal ini,” tutupnya.