Korancepat – Manajemen RSUD Tripat Gerung akhirnya memberikan pernyataan resmi mengenai isu yang beredar di media sosial terkait dugaan seorang pasien kritis yang tidak mendapatkan pelayanan dokter saat berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Direktur RSUD Tripat Lombok Barat, Dr. Suryadi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan telah menimbulkan kesalahpahaman publik.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (05/12/2025), Dr. Suryadi memastikan bahwa pelayanan di IGD berjalan sesuai standar operasional rumah sakit.

“Dokter IGD bertugas 24 jam dan selalu siap menangani pasien, terutama yang berada dalam kondisi gawat darurat. Informasi bahwa tidak ada dokter saat pasien masuk adalah tidak benar,” tegasnya.

Dr. Suryadi menjelaskan, pasien yang menjadi sumber pemberitaan tersebut masuk ke IGD dalam kategori Zona Merah (P1), yakni kondisi yang membutuhkan penanganan cepat dan intensif. Pasien diketahui memiliki diagnosis medis berat, antara lain TB paru dalam pengobatan, stroke, hiperglikemi, trombosis, sepsis, infeksi paru berat, dan gagal napas.

“Pasien langsung ditempatkan di ruang infeksius dengan perangkat monitor lengkap. Penanganan dilakukan oleh satu dokter dan dua perawat yang bertugas,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tuduhan penelantaran pasien tidak berdasar. “Tidak ada pasien yang diabaikan. Dokter dan perawat IGD selalu standby selama 24 jam,” tambahnya.

Menanggapi keluhan keluarga terkait pembatasan jumlah penunggu pasien, Dr. Suryadi menekankan bahwa kebijakan tersebut adalah bagian dari protokol kesehatan rumah sakit.

“Ruangan P1 atau ruangan infeksius memang dibatasi hanya satu hingga dua penunggu. Ini demi keselamatan keluarga sendiri, untuk mencegah potensi penularan infeksi. Petugas keamanan pun telah memberikan penjelasan dengan cara baik, bukan melarang secara kasar,” jelasnya.

RSUD Tripat juga telah melakukan pengecekan internal untuk memastikan seluruh tahapan pelayanan berjalan sesuai standar.

“Kami memanggil dokter jaga, perawat, dan petugas keamanan untuk menelusuri kronologi pelayanan. Semua prosedur dilaksanakan sesuai SOP,” katanya.

Terkait tindakan medis terakhir, Dr. Suryadi mengungkapkan bahwa pihak keluarga pasien telah menandatangani dokumen penolakan Resusitasi Jantung Paru (RJP), sebuah keputusan medis penting yang dicatat dalam berkas resmi rumah sakit.

“Dokumen tersebut ditandatangani keluarga atas nama Ruslan pada 4 Desember 2025 pukul 15.41 WITA,” ujarnya.

Melalui klarifikasi ini, RSUD Tripat berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami ingin meluruskan berita-berita yang beredar agar tetap objektif dan berimbang. Ini penting agar tidak terjadi salah persepsi publik,” tutup Dr. Suryadi.

RSUD Tripat menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pasien dengan tetap berpegang pada prosedur medis dan standar operasional yang berlaku.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan informasi mengenai dugaan penelantaran pasien bernama Serinah (55), warga Dusun Ketemek, Kuripan, yang meninggal setelah dua hari dirawat di RSUD Gerung. Keluarga menuding minimnya penanganan darurat serta larangan mendampingi pasien di ruangan menjadi pemicu dugaan kelalaian medis.

RSUD Tripat menegaskan bahwa isu tersebut berbeda dengan kondisi pelayanan di rumah sakitnya dan tidak boleh dicampuradukkan. Manajemen menegaskan komitmen untuk terus memberikan layanan kesehatan terbaik sesuai standar medis yang berlaku.