MATARAM, korancepat.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana “siluman” atau gratifikasi yang merugikan keuangan negara. Penetapan ini dilakukan pada Kamis, 20 November 2025.
Kedua anggota dewan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Ditahan Usai Pemeriksaan Intensif
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah IJU, yang merupakan politisi dari Partai Demokrat, dan Acip, politisi dari Partai Perindo, menjalani pemeriksaan intensif di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB.
Keduanya terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan, menandakan dimulainya proses penahanan.
“Kami tim penyidik bidang Pidsus menahan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said,
Pihak Kejaksaan akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Kejaksaan menyangkakan kedua tersangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Tadi kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus tetapkan sebagai tersangka. Dan diperiksa sebagai tersangka. Kami tahan selama 20 hari ke depan,” tambahnya.
Pengembangan kasus ini telah dimulai sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 pada tanggal 10 Juli 2025.
Alat Bukti Utama yang memperkuat penetapan tersangka adalah pengembalian uang dana “siluman” yang sebelumnya telah diterima penyidik dari sejumlah anggota dewan. Total pengembalian uang tersebut mencapai Rp2 miliar lebih.
Kejati NTB telah meningkatkan status perkara ini setelah tim Pidsus menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Proses ini kemudian diikuti dengan ekspose perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan.
Selama proses penyidikan, Kejaksaan telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi penting, termasuk anggota dan pimpinan DPRD NTB, serta beberapa pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari beberapa saksi ahli, termasuk ahli pidana, untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.
Penetapan dua anggota dewan aktif sebagai tersangka ini diharapkan menjadi titik terang dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana “siluman” di lingkungan DPRD NTB.










