Korancepat – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menegaskan komitmennya dalam menjalankan pengelolaan program kegiatan yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dispora Lobar, H. Lalu Muhammad Hakam, menyatakan bahwa seluruh kegiatan yang melibatkan penyaluran hibah, bantuan sosial, maupun belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Lobar Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Belanja Barang Diserahkan kepada Masyarakat yang Bersumber dari APBD.

“Setiap kelompok penerima manfaat wajib dipastikan keabsahannya dan benar-benar berdomisili sesuai alamat kelompok yang tercantum. Hal ini kami perkuat dengan data dukung berupa surat keterangan dari pemerintah desa yang menyatakan keberadaan dan domisili kelompok tersebut,” jelas Hakam, Rabu (12/11/2025).

Lebih lanjut, Hakam menuturkan bahwa pelaksanaan program Pokir di Dispora Lobar dilakukan melalui dua tahapan utama, yakni verifikasi administratif dan verifikasi faktual. Hasil dari kedua tahapan tersebut menjadi dasar penyusunan berita acara dan penetapan daftar penerima bantuan.

“Daftar penerima barang yang diserahkan kepada masyarakat ditetapkan melalui keputusan kepala dinas, sesuai amanat Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2025,” tambahnya.

Dalam upaya meningkatkan transparansi, pemerintah juga menerapkan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik atau e-Procurement (e-PL). Sistem ini, kata Hakam, berfungsi untuk memverifikasi kelayakan dan kapabilitas rekanan yang terlibat dalam pelaksanaan program.

“Saya selalu menekankan kepada seluruh jajaran agar cermat dan teliti dalam melaksanakan setiap prosedur. Jangan sampai ada kelalaian yang dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya “.

Setelah proses pengadaan selesai, tim Dispora akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap spesifikasi, kualitas, volume, dan harga barang. Pemeriksaan tersebut mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) untuk memastikan kesesuaian antara barang yang diadakan dengan dokumen pengadaan.

“Kami ingin memastikan tidak ada manipulasi harga, kekurangan volume, maupun ketidaksesuaian spesifikasi,” ujarnya “.

Proses serah terima barang kepada kelompok penerima juga dilakukan secara transparan dan wajib disaksikan oleh tim dari Dispora untuk memastikan program benar-benar tepat sasaran serta terlaksana sesuai ketentuan.

Hakam mengungkapkan, total anggaran program Pokir di Dispora Lombok Barat tahun 2025 mencapai sekitar Rp15 miliar, yang terbagi ke dalam dua bidang, yakni bidang olahraga dan bidang kepemudaan.

“Dengan sistem yang transparan dan prosedur yang ketat, kami ingin memastikan setiap program memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.