Korancepat.com – Mataram – Selain akan melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) NTB Wahyudi ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) , Komisi III DPRRI dan Komisi Kejaksaan Aliansi Masyarakat Anti Rasuah ( AMARAH ) NTB juga bersiap melaporkan pimpinan DPRD NTB atas dugaan kasus keterlibatan skandal Korupsi Ijon Fee siluman 76 Miliar.

M ramadhan mengungkapkan kepada media bahwa pihaknya sudah berhasil mengumpulkan beberapa bukti tambahan yang mengarah keterlibatan pimpinan DPRD NTB terkait kasus tersebut. ada kami dapatkan dokumen dan fakta pendukung dugaan pimpinan ikut mengatur proses pemotongan 38 pokir dewan lama dan berpindah ke dewan baru.

keterlibatan pimpinan dewan tersebut tentu sangat menentukan pergeseran suatu program karena mustahil pimpinan dewan tidak mengetahui proses tersebut.

kita ini bukan orang bodoh yang pergeseran bisa di lakukan hanya TAPD tanpa keterlibatan DPRD.

untuk itu AMARAH NTB sudah menyiapkan laporannya langsung ke KPK RI .

semua pihak yang terlibat dalam skandal ini harus di hukum tidak boleh ada pilih kasih karena masyarakat sudah sangat kecewa bakan marah besar karena ulah wakil mereka di udayana,” Tambah Agus Sukandi di tempat terpisah.

Sementara itu Rindawanto Evendi yang familiar di sapa Rindhot memastikan AMARAH NTB tetap mengawal proses sidang di PN Tipikor mataram untuk kasus ini.

kami akan hadir dan kawal sidang putusan besok dan akan memberikan dukungan moral kepada majelis hakim agar 15 orang penerima uang segera di perintahkan untuk di jadikan tersangka oleh penyidik.