Lombok Utara – Sabarudin selaku ketua koperasi Karya Bahari yang mengurus angkutan laut dari Bangsal ke Gili Meno menyampaikan bahwa pihaknya dilarang membawa (mengangkut) masa Aksi yang akan ber-Unjuk rasa ke Gili Meno.

“kami tidak berani menyebrangkan massa aksi, kami di surati kadus, kades dan polres melarang kami,” kata Sabarudin Melalui telepon Rabu (17/12/2025).

‎Ibrahim yang akrab disapa Baim selaku ketua DPC KLU yang sudah kumpulkan Ribuan massa Aksi merasa geram dengan tindakan polres serta kades dan kadus, yang telah menghalangi kebebasan orang menyampaikan pendapat sebagai mana yang di atur dalam UU. “kami tegaskan kami akan turun lagi”. Tegas Baim.

‎Baim menyampaikan bahwa semua penyebrangan yang mengarah ke Gili Meno dilarang untuk menyebrangkan massa aksi, diantaranya Pelabuhan Bangsal, Kecinan, Teluk Nare, Teluk kode’, dan Sire.

“sikap pelarangan para oknum ini, dari pihak kami menduga untuk melindungi kejahatan yang di lakukan oleh PT. Bask”. Tandas baim.

‎Baim juga menegaskan, “Jika beberapa hari kedepan tidak ada proses hukum yang jelas dalam kasus pencurian ini, kami pastikan akan terus melakukan aksi dan membawa masa yang lebih besar lagi demi tegaknya aturan dan keadilan di Republik ini”. Tutupnya

Sementara pihak Polres Lombok Utara Dewa Suardika yang di konfirmasi Via telpon tidak membenarkan ada pelarangan dari pihak kepolisian.

“Saya pastikan tidak ada pelarangan dari pihak kami,”katanya.