Korancepat – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram serta Aparat Penegak Hukum (APH) memusnahkan hampir satu juta batang rokok ilegal dan lebih dari seribu botol minuman keras tanpa izin.
Kegiatan sosialisasi edukasi penanganan BKC HT Ilegal Kabupaten Lombok Barat ini berlangsung di halaman Kantor Sat Pol PP Lobar, Kamis (4/12/25) dan menjadi salah satu pemusnahan terbesar di Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang 2025.
Dalam pemusnahan tersebut tercatat 939.921 batang rokok tanpa pita cukai, termasuk tembakau iris seberat 118 kilogram, serta 1.146 botol minuman keras ilegal berbagai jenis, baik produksi pabrikan maupun tradisional.
Jumlah itu merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan Sat Pol PP bersama Bea Cukai sepanjang tahun 2025. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp900 juta.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya konsumsi barang kena cukai ilegal serta dampaknya terhadap penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat.
Bupati Lobar, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Pertama, rokok ilegal ini tidak terjamin kualitas kesehatannya. Kedua, jika terus beredar, negara dirugikan karena tidak membayar cukai. Ketiga, ini akan memicu maraknya black market. Karena itu pencegahannya harus dilakukan secara kolaboratif,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pemberantasan tidak cukup hanya dilakukan di tingkat pengecer.
“Kalau kita mau membasmi ini, identifikasi dulu sumbernya. Kalau datang dari luar, cegah di pelabuhan dan pintu masuk. Jangan menunggu ketika barangnya sudah beredar, karena jumlahnya tak lagi terkontrol,” kata Bupati LAZ.
LAZ juga meminta penindakan tegas apabila ditemukan distributor nakal yang terlibat dalam rantai distribusi barang ilegal.
Kepala Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto, menyampaikan bahwa penegakan terhadap rokok ilegal dilakukan secara menyeluruh mulai dari titik masuk, jalur distribusi, hingga pengecer.
“Apa yang disampaikan Bapak Bupati itu sangat relevan. Penegakan tidak hanya dari bawah. ‘Landing spot’ yang menjadi pintu masuk rokok ilegal turut kami awasi, termasuk bekerja sama dengan Sat Pol PP, Polri, TNI, dan pengusaha jasa titipan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui pemetaan titik rawan, pola komunikasi, dan sistem profiling.
“Kita tidak boleh lengah sehari pun. Jaringan mereka seperti NPP, menggunakan pola komunikasi yang sering diputus. Tapi kami terus perkuat sinergi di semua jalur,” tegasnya.
Bambang mengatakan pemusnahan ini juga merupakan bentuk keterbukaan informasi publik, agar tidak ada keraguan terkait transparansi hasil penindakan.
“Sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat dan amplifikasi oleh media agar publik paham bahaya barang ilegal,” tambahnya.
Kasat Pol PP Lobar, I Ketut Rauh, memerinci barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman beralkohol dari berbagai jenis: Bir besar: 36 botol, Bir kecil : 80 botol, Brem : 196 botol, Tuak : 806 botol dan Angker : 36 botol.
Total keseluruhan mencapai lebih dari 1.000 botol untuk minuman tradisional maupun pabrikan.
Untuk rokok ilegal, jumlahnya mencapai: 939.921 batang rokok tanpa pita cukai dan Tembakau iris (tis-tis): lebih dari 4.000 bungkus, setara 118.000 gram.
Kasat Pol PP menjelaskan bahwa titik operasi tersebar di berbagai kecamatan, termasuk Kuripan (Desa Jagaraga), Narmada, Lingsar, dan Gunungsari.
Menjelang momen Natal dan Tahun Baru 2026, intensitas operasi akan semakin ditingkatkan.
“Kami gencarkan pengawasan di tempat hiburan, kafe, dan karaoke ilegal. Penindakan akan lebih masif menghadapi Nataru,” tegas I Ketut Rauh.
Kolaborasi lintas instansi disebut menjadi faktor kunci dalam menekan peredaran BKC ilegal di Lobar. Pemkab Lobar, Bea Cukai, Polri, TNI, dan APH lain menegaskan komitmen untuk memperkuat pengawasan di semua jalur dari pintu masuk, jalur distribusi, hingga tingkat pengecer.
Kegiatan pemusnahan ini diharapkan menjadi pesan kuat kepada publik untuk tidak membeli barang kena cukai ilegal, sekaligus memperkuat kesadaran bahwa konsumsi produk tanpa izin tidak hanya berbahaya, namun juga turut merugikan negara.










