Mataram — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali menetapkan satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang dikenal publik sebagai kasus dana siluman DPRD NTB.

Tersangka terbaru tersebut adalah Hamdan Kasim (HK), Ketua Komisi IV DPRD NTB dari Fraksi Partai Golkar. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (24/11/2025) setelah HK memenuhi panggilan penyidik Kejati NTB.

HK menjadi tersangka ketiga setelah sebelumnya penyidik menetapkan Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhamad Nashib Ikroman (Acip) pada Kamis pekan lalu. Ketiganya diduga memiliki peran dalam aliran dana gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD NTB.

Setelah dua kali tidak memenuhi pemanggilan, HK akhirnya hadir di kantor Kejati NTB pada Senin pagi. Politikus Partai Golkar tersebut tiba sekitar pukul 11.20 WITA untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Setelah hampir empat jam pemeriksaan, sekitar pukul 14.12 WITA, penyidik menggiring HK menuju mobil tahanan untuk kemudian dititipkan ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, menyatakan bahwa HK awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan ekspose internal, statusnya dinaikkan menjadi tersangka karena penyidik menemukan unsur keterlibatan dalam dugaan gratifikasi tersebut.

“Pemeriksaan awalnya sebagai saksi. Setelah dilakukan ekspose, kami tetapkan sebagai tersangka. Tadi juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kembali diekspose untuk dilakukan penahanan. Penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” ujarnya.

HK dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. Pasal ini merupakan sangkaan yang sama dengan dua tersangka sebelumnya, IJU dan Acip.

Dalam konferensi pers, Zulkifli mengungkapkan bahwa penyidik menduga HK berperan sebagai pemberi uang gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Nominal yang diberikan kepada setiap penerima disebut mencapai Rp200 juta per orang.

“Perannya sebagai pemberi,” kata Zulkifli.

Meski begitu, identitas para penerima belum diungkap ke publik karena pertimbangan strategi penyidikan.

“Yang menerima adalah anggota dewan. Datanya sudah ada, tetapi belum bisa kami buka. Itu strategi,” jelasnya.

Kejati juga memastikan bahwa uang yang diberikan HK bukan berasal dari dana pokok pikiran (pokir) maupun APBD.

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, dana tersebut diduga berasal dari pihak swasta sebagai fee proyek yang terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan berbasis pokir.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi dari berbagai unsur, termasuk pihak terkait Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dua tersangka sebelumnya juga kembali diperiksa untuk melengkapi berita acara pemeriksaan tambahan.

Selain itu, jaksa juga telah menerima titipan uang sedikitnya Rp 2 miliar dari belasan anggota dewan yang diduga merupakan bagian dari aliran dana gratifikasi tersebut. Uang ini kini menjadi bagian dari barang bukti.

Zulkifli menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

“Penanganan perkara ini proporsional, progresif, dan mengedepankan kehati-hatian. Penyidikan masih berjalan, sehingga kemungkinan penambahan pasal dan tersangka tetap terbuka,” ujarnya.

Kasus dugaan dana siluman ini mulai ditangani Kejati NTB berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025. Setelah penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum, perkara ini diekspose ke Kejaksaan Agung dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penahanan HK di Lapas Kelas IIA Kuripan akan berlangsung selama 20 hari pertama, sambil penyidik mendalami aliran dana, peran para pihak, serta kemungkinan keterlibatan anggota dewan lainnya dalam kasus gratifikasi tersebut.